Banyak Perkara PHPU di MK Belum Kelar, Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Veridial
07 January 2025 21:59 WIB

Sender.co.id – Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 sepertinya harus bersabar untuk menjalankan program andalan yang dipamerkan saat kampanye untuk meraih kemenangan.

 

Sebab, pelantikan yang dijadwal terlaksana pada Februari 2025 ini harus tertunda lantaran banyaknya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dengan kata lain, MK harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU terlebih dahulu paling lambat pada 13 Maret 2025. Praktis, pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 diundur menjadi Maret 2025. 

 

Sedangkan, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.

 

Setelah itu, MK akan menggelar Rapat PermusyawaratanHakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

 

MK baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Imbasnya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.

 

Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan termasuk pilkada yang tidak mengajukan sengketa PHPU ke MK. Koordinator divisi Pelaksanaan Teknis KPU Kabupaten Lampung Selatan Rama Guntara mengatakan KPU tetap menunggu putusan MK sebelum memulai tahapan penetapan bupati/wakil bupati terpilih.

 

“ Meski tak ada gugatan ke MK tetapi karena ini sifatnya pilkada serentak, maka pelantikannya pun harus dilaksanakan secara serentak. Bila mengacu pada teknis pelantikan dilakukan tiga hari setelah putusan MK diterbitkan,” kata Rama Guntara, Selasa (7/1/2025).

 

Pada bagian lain, Liaoson Officer (LO) Radityo Egi Pratama – Syaiful Anwar, Budi Setiawan mengaku sudah berkomunikasi mengenai hal tersebut dengan penyelenggara pemilu di kabupaten Bumi Khagom Mufakat.

 

“ Kami sudah berkoordinasi, kapanpun penetapannya kami sudah siap karena memang ini sifatnya pilkada serentak. Insyaallah segala proses yang kini sedang ditangani MK dapat selesai dengan semestinya,” tambah Budi.

 

Budi bilang, Egi-Syaiful cs saat ini masih menunggu putusan MK terbit mengenai penetapan hasil pilkada serentak. Dalam menunggu kabar tersebut pihaknya tak putus komunikasi sedikitpun dengan Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Selatan.

 

“ Tentu koordinasi dengan KPU, Bawaslu atau aparat kepolisian soal persiapan penetapan merupakan instruksi yang dimandatkan oleh bupati terpilih. Kami berpesan agar masyarakat Lampung Selatan juga sabar menunggu dan tetap menjaga kondusifitas dan kekompakan,” pungkasnya. (VE)

Komentar