Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto dikawal penyidik Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman
Sender.co.id – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, atau enam hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Namun, dugaan perbuatan yang menjerat Hery disebut terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, bukan ketika sudah menjabat sebagai ketua pada periode 2026–2031.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan rangkaian penyidikan lainnya.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurut Kejagung, Hery diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan untuk membantu menyelesaikan persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menyebut terdapat dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak yang terkait dengan PT TSHI.
Kejagung kemudian menyerahkan Hery beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 8 Juni 2026. Dalam tahap tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa 38 saksi, dua ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Kejagung juga menyatakan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari sisi kelembagaan, Ombudsman RI menyatakan menghormati proses hukum terhadap Hery. Dalam pernyataan resminya pada 16 April, Ombudsman menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan periode sebelumnya, yakni 2021–2026, ketika Hery masih menjadi anggota Ombudsman. Lembaga tersebut juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” demikian pernyataan resmi Ombudsman RI.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 8 Juni 2026. Majelis Etik Ombudsman RI memberhentikan Hery Susanto dengan tidak hormat dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI. Dalam putusannya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Setelah Hery diberhentikan, DPR pada Agustus 2026 menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 untuk menggantikan Hery.
Perkara pidana Hery sendiri merupakan proses hukum yang terpisah dari proses etik di Ombudsman. Dalam perkara pidana tersebut, Hery berstatus tersangka, sehingga proses pembuktian mengenai dugaan tindak pidana selanjutnya menjadi kewenangan penegak hukum dan pengadilan. (ra/wg)
Komentar