BNN Lampung Selatan Gandeng UMKAL Tegakkan P4GN

Veridial
14 July 2025 21:01 WIB

Sender.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya menegakkan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baru-baru ini BNN menggandeng Universitas Muhammadiyah Kalianda (UMKAL) untuk perwujudan misi P4GN itu. BNN sepertinya sadar betul bahwa perguruan tinggi merupakan tempat yang tepat untuk ikut mensukseskan kebijakan nasional itu.

Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan AKBP. Rahmat Hidayat SE. M.M menjelaskan BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai P4GN.

“Oleh sebab itu kami mengajak perguruan tinggi bekerjasama dalam upaya P4GN. Kami berharap kampus sebagai kawahcandradimuka generasi intelektual dapat bekerjasama dalam misi nasional ini,” kata Rahmat Hidayat.

Rahmat menyebut hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Juga tertuang dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1904),” jelasnya.

Masih kata  Rahmat, dengan itikad baik dan saling percaya, sederajat, dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, keduabelah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama P4GN antara BNN Lamsel dengan UMKAL.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda Susilawati S.Sos., M.I.P menyambut baik Kerjasama dua Lembaga penting di kabupaten ini. Rektor pertama UMKAL ini juga siap mengerahkan civitas akademika di kampus kebanggaan Kabupaten Lampung Selatan yang baru saja meraih akreditas baik sekali dari BAN-PT itu.

“ Alhamdulillah Kerjasama ini menjadi titik balik yang penting dalam memberantas peredaran narkotika yang sasarannya adalah menghancurkan generasi muda. Oleh sebab itu UMKAL dibawah persyarikatan Muhammadiyah memandang hal  tersebut sebagai misi mulia untuk melindungi penerus bangsa dari bayaha narkotika,” pungkas susilawati.

Dari hasil pertemuan di Kantor BNN Lampung Selatan itu tercapailah lima poin Kerjasama yang akan dijalankan oleh keduabelahpihak. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:

Penyebarluasan informasi dan edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui kegiatan pembinaan keagamaan;

Peningkatan peran serta BNN dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Deteksi dini terhadap penyalahgunaan Narkotika oleh UMKAL di lingkungan pendidikan dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan UMKAL;

Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh (BNN dan UMKAL) untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Bidang-bidang atau hal-hal lain yang dianggap perlu disepakati oleh (BNN dan UMKAL) dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (red)

Komentar