(Tia dan Rahmad gagal masuk senayan lantaran keduanya dicoret oleh PDIP/istimewa)
Sender.co.id - PDIP resmi mencoret Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V sebagai caleg terpilih yang lolos ke Senayan periode 2024-2029.
Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan
Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia
Rahmania dan Rahmad Handoyo digantikan kolega satu partainya lantaran dinilai
tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober
mendatang.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Djarot menjelaskan Tia dan
Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota
legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Djarot menyesali adanya perselisihan hasil suara yang dibawa keduanya ke
Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa berbicara dengan partai.
"Kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu
kan diselesaikan di partai. Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Nah itu ada
gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot
kepada wartawan, Kamis (26/9).
Atas dasar itu, PDIP memanggil Tia dan Rahmad Handoyo untuk
diperiksa lantaran adanya perselisihan hasil suara itu.
"Dua-duanya dipanggil, diperiksan oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun,
ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan
hasil suara itu," kata Djarot.
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan
membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada
pengalihan suara," sambungnya.
Menurutnya, PDIP mengendus adanya penggelembungan suara oleh Tia Rahmad,
dan telah diperiksa oleh partai.
Setelah Mahkamah Partai memeriksa Tia dan Rahmad , Mahkamah
Partai lalu mengambil keputusan diterima atau ditolak adanya dugaan
penggelembungan suara itu.
"Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya?
Termasuk juga Rahmad, sama, sama. Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP.
Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama,
bukan tiba-tiba itu," kata Djarot. (VE)
Komentar