(Sekjen PDIP Hasto/istimewa)
Sender.co.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara
133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara
elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN
Jakarta.
"Putusan ini, tentu kami tim (hukum PDIP) menghormati. Kami menghormati
karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,"
ujar Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Topane Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di
Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.
Gayus menuturkan, pihaknya menghormati putusan hakim karena asas hukum
"Res Judicata Pro Veritate Habetur" atau secara harafiah berarti
bahwa putusan hakim harus dianggap benar.
"Ini konsep yang universal di semua negara, bahwa putusan hakim harus
diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini," kata mantan
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ini.
PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil
presiden.
Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu
diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-court
di SIPP PTUN Jakarta.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. (VE)
Komentar