(Presiden Jokowi/Istimewa)
Sender.co.id - Presiden Joko Widodo
digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum. Gugatan
tersebut dilayangkan oleh lima pihak, yakni Habib Rizieq Shihab, Munarman, Eko
Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko melalui Tim
Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak). Gugatan tersebut juga telah
teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30
September 2024.
Dalam gugatannya, Joko Widodo dianggap melakukan serangkaian kebohongan sejak
menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.
Dijelaskan, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka pencitraan untuk
menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi. Rangkaian kebohongan itu dikemas
Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana dari
ketatanegaraan.
"Rangkaian kebohongan Jokowi akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa bila
dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum," kata Tim Advokasi Masyarakat Anti
Kebohongan (Tamak), Azis Yanuar dikutip redaksi, Rabu (2/10).
Azis mengklaim, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan fakta-fakta rangkaian
kebohongan Joko Widodo sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi
Presiden RI.
Fakta pertama, kata Azis, adalah kebohongan soal komitmen untuk menjabat
sebagai gubernur DKI selama satu periode penuh, atau 5 tahun dan tidak menjadi
kutu loncat. Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka
Ketiga, kebohongan menolak pinjaman luar negeri atau asing. Keempat, kebohongan
akan melakukan swasembada pangan. Kelima, kebohongan tidak akan menggunakan
APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti kereta cepat KCIC.
"Keenam, kebohongan mengenai data uang Rp11 ribu triliun yang ada di
kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya. Telah nyata semua
pernyataan Jokowi tersebut hanya merupakan kebohongan," tegas Azis.
Atas dugaan berbagai kebohongan tersebut, maka para penggugat meminta kepada
Majelis Hakim PN Jakpus menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar
nilai utang Indonesia periode 2014 sampai 2024 atau selama Jokowi menjabat
sebagai presiden untuk disetorkan kepada kas negara.
Kemudian, memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak
memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi.
"Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak
memberikan seluruh uang pensiun Jokowi," tandas Azis.
Sementara itu, Munarman sebagai salah satu pihak penggugat mengatakan bahwa
gugatan tersebut hanya sebagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga
dilakukan Jokowi.
"Tidak hanya kebohongan saja, dia juga melakukan kejahatan hak asasi
manusia, kejahatan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, dan
perampasan tanah-tanah rakyat melalui PSN (Proyek Strategi Nasional),"
jelas Munarman.
Selain itu, Munarman juga menegaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan ke PN
Jakpus dalam kapasitas Jokowi sebagai pribadi, bukan sebagai Kepala Negara.
"Yang kita gugat adalah Jokowi secara pribadi sebagai warga negara
Indonesia yang kebetulan dia menggunakan mekanisme ketatanegaraan untuk
melakukan kebohongan," lanjut Munarman.
Berkaitan gugatan ganti rugi materiil yang dilayangkan,
Munarman menyebut Jokowi harus membayar ganti rugi senilai utang Indonesia
selama menjabat sebagai Presiden Indonesia.
"Tuntutan kami yang disebutkan tadi (fasilitas rumah dan uang pensiun),
kami minta tidak diberikan kepada Jokowi karena untuk mengganti
kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kebohongan Jokowi. Utang yang
ditimbulkan Jokowi hingga kini sekitar Rp5.246 triliun," pungkasnya. (VE)
Komentar