ICW Anggap Putusan MA Soal Batas Usia Peserta Pilkada, Untungkan Kaesang

Veridial
01 June 2024 13:14 WIB

Sender.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia untuk maju Pilkada. Menurut organisasi antikorupsi ini, perubahan itu akan menguntungkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Peneliti ICW Siera Tamara mengatakan aturan yang diajukan uji materinya pada 22 April 2024 lalu, oleh Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda), yang merupakan partai pendukung Prabowo-Gibran melanjutkan preseden buruk Pemilu 2024.

 "Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," ujar Siera dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5).

 Layaknya Putusan MK Nomor 90 yang melanggengkan Gibran untuk berkontestasi di Pilpres 2024, putusan ini juga berpotensi memberikan karpet merah untuk memuluskan Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilkada DKI.

 Selain itu, ICW menilai tidak ada yang salah dalam aturan yang lama. Sebab sejatinya sebagai sebuah persyaratan, ketentuan syarat usia ini harus diterapkan sebelum pemilihan berlangsung, alias pendaftaran.

 "Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," tambahnya.

 ICW juga mengkritik proses persidangan yang begitu cepat, hanya dalam waktu 3 hari sudah diputus. ICW membandingkan dengan gugatan uji materi PKPU terkait ketentuan narapidana korupsi untuk maju di kontestasi politik yang harus memakan waktu sampai 109 hari.

 "Patut diduga putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto. Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya," sebut Siera.

 "Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut," tambahnya.

 

Terkait putusan itu, ICW mendesak empat hal:

1.Komisi Yudisial untuk mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap putusan dan hakim MA yang memutus;

2. Komisi Pemilihan Umum agar tidak masuk ke lubang yang sama seperti pada Pemilu 2024 dan menolak untuk mematuhi putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang jelas-jelas merupakan orkestrasi untuk menyukseskan dinasti politik Presiden Jokowi yang tidak landasan hukum yang memadai;

3. Partai Politik bersikap kritis dan tidak turut melanggengkan dinasti politik dengan tidak mencalonkan figur yang memiliki afiliasi kekerabatan dan kekeluargaan dengan Presiden dan pejabat negara lainnya dalam kontestasi pilkada;

4. Masyarakat untuk menentang secara masif keputusan dan manuver politik yang dilakukan semata-mata demi melanggengkan dinasti Presiden Joko Widodo.

 

Sekilas Putusan

 Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 ini mengubah frasa dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020. Yang semula adalah "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".

 Dengan frasa ini, para calon kepala daerah bisa mendaftar pemilu meski belum berumur 30 tahun untuk level provinsi dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota. Mereka hanya perlu berumur 30 tahun dan 25 tahun saat pelantikan usai menang pilkada. (*)

 

Source: kumparan

 

Tag

Komentar