Ilustrasi Kebakaran Lahan. (DOK: HarianJogja)
Sender.co.id - Kasus kebakaran lahan gambut di tiga desa, yakni Rantau Panjang, Londrang, dan Rondang di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Tim Penegakan Hukum Polda Jambi telah meningkatkan status kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut ke tahap penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran ini. Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, diduga kebakaran yang telah melalap ribuan hektare lahan tersebut terjadi akibat tindakan yang disengaja.
"Kasus kebakaran lahan di Londrang kini sudah dinaikkan menjadi laporan polisi, namun kami masih dalam tahap penyidikan untuk menemukan tersangkanya," ujar Taufik pada Kamis (5/9/2024).
Menurut laporan kepolisian, kebakaran diperkirakan telah membakar lahan seluas 1.047 hektare, dan angka ini masih berpotensi bertambah karena api belum sepenuhnya dipadamkan.
"Dalam laporan terakhir, lahan yang terbakar di Londrang sudah mencapai 1.047 hektare, namun tersangkanya masih dalam proses pencarian," lanjutnya.
Dugaan awal menunjukkan bahwa kebakaran ini mungkin disebabkan oleh kelalaian seseorang yang menyalakan api hingga menyebar ke wilayah lain.
Saat ini, Tim Satgas Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni masih berupaya memadamkan api, meski akses ke lokasi yang sulit dijangkau menjadi kendala utama.
"Kami belum bisa memberikan gambaran keseluruhan hari ini karena api belum padam dan akses ke lokasi sangat sulit," jelas Taufik.
Sampai sekarang, polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi, termasuk dua tersangka tambahan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
"Saat ini ada 15 laporan polisi terkait kasus ini, dengan total 14 tersangka, namun belum ada tersangka untuk kasus di Muaro Jambi," tutupnya. (DY)
Komentar