(Pendaftaran Dharma-Kun tetap diproses oleh KPU/istimewa)
Sender.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan tetap memproses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meskipun terdapat laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Hal
tersebut disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, dalam siaran ulang
jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat,
Kamis (29/8).
Doddy mengatakan, KPU DKI Jakarta tetap mengikuti proses penanganan laporan
dugaan pelanggaran pidana pilkada Dharma-Kun, terkait pencatutan data warga
sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan.
"Untuk proses di Bawaslu kami menghormati dan menghargai proses penanganan
dugaan pelanggaran pemilu yang masih berjalan," ujar Doddy.
Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu DKI Jakarta itu
memastikan, tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tengah berjalan
akan terus berlanjut, sembari menunggu hasil penanganan pelanggaran pidana
pilkada oleh Bawaslu.
"Tentu kami menunggu sepeti apa hasilnya, dan kami akan menindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan," demikian Doddy menambahkan. (*)
Komentar