Nasib Gibran Ditentukan Putusan PTUN Hari Ini

Veridial
10 October 2024 12:19 WIB

Sender.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024, Kamis (10/10).

"Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00 WIB sampai selesai," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

Pelaksanaan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, Gibran bisa gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 jika PTUN memutuskan pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah. 

"Konsekuensinya, karena putusan pengadilan wajib dijalankan, dia (Gibran) tidak akan dilantik," kata Feri dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Rabu, 9 Oktober 2024.

Jika ini terjadi, Feri menyebut tidak akan ada problematika ketatanegaraan yang muncul. Sebab dalam proses ketatanegaraan sudah ada aturan jika wapres terpilih batal dilantik.

Nantinya, Prabowo yang tetap dilantik sebagai Presiden 2024-2029 akan memilih dua nama calon wapres untuk diserahkan ke MPR RI. Barulah, dua nama tersebut akan dipilih MPR untuk menjadi pengganti Gibran.

Sementara jika Gibran mengajukan banding atas putusan PTUN yang menganulir pencalonanya, maka putra Presiden Joko Widodo ini akan tetap dilantik bersama Prabowo pada 20 Oktober 2024. Pun demikian jika PTUN memutus pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sah, maka ia akan tetap dilantik.

Batu sandungan Gibran menjadi Wapres 2024-2029 tidak hanya ada pada proses hukum di PTUN, melainkan proses politik berupa impeachment atau pemakzulan.

Proses ini bisa terjadi jika Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau ada pelanggaran hukum. Namun ia tidak memungkiri proses pemakzulan cukup panjang.

"Ini prosesnya panjang, harus diusulkan oleh DPR, nanti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum, akan dikembalikan ke DPR. DPR kemudian ke MPR untuk dinyatakan diberhentikan sebagai Wapres," tegas Feri.

Seiring gugatan di PTUN, isu sosok pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Prabowo belakangan memang cukup kencang. Salah satu nama yang mencuat sebagai pengganti Gibran adalah putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Bahkan nama Ketua DPR RI ini turut menjadi sosok yang masuk dalam poling mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di media sosial X.

Dalam poling 24 jam, 8 Oktober 2024, ada empat nama yang dianggap layak menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, Anies Baswedan, dan Bahlil Lahadalia. (VE)

Komentar