(Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka/istimewa)
Sender.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait permohonan PDI Perjuangan (PDIP)
yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024, Kamis (10/10).
"Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00
WIB sampai selesai," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).
Pelaksanaan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung
empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. Laman SIPP
PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara tersebut.
Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis,
30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon
intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam
perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sejumlah bukti surat atau
tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.PDIP melalui ketua umum
Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa,
2 April 2024.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda
pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan
melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan
Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal
Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU
untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan
mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih
berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum
PDIP.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, Gibran bisa gagal dilantik
pada 20 Oktober 2024 jika PTUN memutuskan pencalonannya di Pilpres 2024 tidak
sah.
"Konsekuensinya, karena putusan pengadilan wajib dijalankan, dia (Gibran)
tidak akan dilantik," kata Feri dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad,
Rabu, 9 Oktober 2024.
Jika ini terjadi, Feri menyebut tidak akan ada problematika ketatanegaraan yang
muncul. Sebab dalam proses ketatanegaraan sudah ada aturan jika wapres terpilih
batal dilantik.
Nantinya, Prabowo yang tetap dilantik sebagai Presiden 2024-2029 akan memilih
dua nama calon wapres untuk diserahkan ke MPR RI. Barulah, dua nama tersebut
akan dipilih MPR untuk menjadi pengganti Gibran.
Sementara jika Gibran mengajukan banding atas putusan PTUN yang menganulir
pencalonanya, maka putra Presiden Joko Widodo ini akan tetap dilantik bersama
Prabowo pada 20 Oktober 2024. Pun demikian jika PTUN memutus pencalonan Gibran
di Pilpres 2024 sah, maka ia akan tetap dilantik.
Batu sandungan Gibran menjadi Wapres 2024-2029 tidak hanya ada pada proses
hukum di PTUN, melainkan proses politik berupa impeachment atau pemakzulan.
Proses ini bisa terjadi jika Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai
wakil presiden atau ada pelanggaran hukum. Namun ia tidak memungkiri proses
pemakzulan cukup panjang.
"Ini prosesnya panjang, harus diusulkan oleh DPR, nanti ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum,
akan dikembalikan ke DPR. DPR kemudian ke MPR untuk dinyatakan diberhentikan
sebagai Wapres," tegas Feri.
Seiring gugatan di PTUN, isu sosok pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden
pendamping Prabowo belakangan memang cukup kencang. Salah satu nama yang
mencuat sebagai pengganti Gibran adalah putri Megawati Soekarnoputri, Puan
Maharani.
Bahkan nama Ketua DPR RI ini turut menjadi sosok yang masuk dalam poling mantan
aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di media sosial X.
Dalam poling 24 jam, 8 Oktober 2024, ada empat nama yang dianggap layak menggantikan
Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),
Puan Maharani, Anies Baswedan, dan Bahlil Lahadalia. (VE)
Komentar