Seorang dukun cabul ditangkap Polres Pringsewu setalah korbannya melaporkan tindakan bejat si dukun ke polisi, Jum'at (7/2/2025). Foto: Agus
Sender.co.id - Mengaku mampu mengobati dengan modus kesurupan, Dedi Arang (42) seorang dukun palsu warga Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu, justru berbuat tidak senonoh kepada pasiennya.
Atas perbuatannya, ia dilaporkan suami korban ke Satreskrim Polres Pringsewu dan berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (6/2/2025).
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mewakili Kapolres AKBP M.Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan SO (66) yang tak lain suami korban.
Awalnya, pada hari Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, korban SF (56) diantar suaminya ke rumah tersangka untuk berobat alternatif.
Disitu, tersangka mengaku bahwa korban mengalami gangguan dari makhluk halus dan harus menyiapkan berbagai syarat ritual seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani.
Setelah semua syarat lengkap, tersangka membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya, dan melarang suaminya ikut dengan alasan ritual dilakukan secara tertutup.
"Tersangka berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung, sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban," kata Plh Kasat Reskrim, Jumat (7/2/2025)
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tidak memiliki kemampuan supranatural dan aksinya sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasusnya dan menyelidiki kemungkinan ada korban lain.
βAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,β pungkas Ipda Candra Hirawan. (*)
Komentar