Penetapan Egi-Syaiful Dilaksanakan 3 Hari Setelah Putusan MK Terbit

Veridial
03 January 2025 20:30 WIB

Sender.co.id – KPU Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.

 

KPU Lampung Selatan menjelaskan bahwa penetapan bisa dilaksanakan jika putusan MK sudah terbit. Dengan kata lain penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterbitkan.

 

β€œ Kami juga masih menunggu putusan MK, jika putusan MK terbit pada 3 januari maka penetapan maksimal tiga hari setelahnya yaitu tanggal 6 januari, atau jika terbit di 4 januari maka penetapan maksimal di 7 Januari,” kata Koodinator Divisi Pelaksanaan Teknis KPU Lampung Selatan, Rama Guntara saat dikonfirmasi, Jum’at (3/12/2024).

 

Rama begitu sapaan karibnya mengatakan tahapan persiapan penetapan tersebut akan dikeluarkan oleh MK kemudian baru akan diteruskan ke KPU RI, KPU Provinsi lalu KPU Kabupaten.

 

β€œ Tahapannya seperti itu, jadi KPU Lamsel masih wait and see sembari memantau kepastian putusan tersebut terbit dan setelah itu baru masuk ke tahapan penetapannya,” pungkas Rama.

 

Liaison Officer (LO) Egi-Syaiful, Budi Setiawan mengamini hal tersebut. Pihaknya mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Lampung Selatan mengenai tahapan penetapan calon terpilih hasil pilkada Lamsel.

 

β€œ Kami sudah koordinasi dan bertemu dengan komisioner KPU Lampung Selatan membahas tahapan penetapan, namun memang KPU masih menunggu hasil putusan MK sebelum melaju ke ranah penetapan,” sebut Budi.

 

Budi juga belum membahas lebih jauh apakah penetapan tersebut akan melibatkan pengerahan massa atau tidak. Yang jelas pihaknya akan menunggu arahan dari hasil penetapan MK.

 

β€œ Kita belum kea rah situ (pengerahan massa) kalau memang sudah pasti tanggal dan waktu penetapannya baru bisa dipastikan, karena itu juga kami akan melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan,” pungkasnya.

 

Budi Setiawan sebagai LO yang dimandatkan Radityo Egi Pratama tampak melakukan komunikasi serta koordinasi intensif dengan KPU Lampung Selatan. Sebagai LO, Budi lah yang mengorkestrasi segala urusann mengenai adminsitratif sejak dari pencalonan hingga penetapan calon terpilih. (VE)

Komentar