Pria Ditemukan Tewas di Ringroad Sleman Akibat Tabrak Lari, Pelaku Nyetir Sambil Lakukan Aktivitas Dewasa

Diana Margarini
16 November 2024 20:44 WIB

Kematian seorang mayat pria yang ditemukan tergeletak di lahan kosong tepi jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Kamis (14/11/2024) lalu akhirnya terungkap.

Diketahui mayat tersebut adalah korban tabrak lari. Pengemudi mobil berinisial MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan, kronologi tabrak lari tersebut bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekitar pukul 03.45 WIB. Korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander bernomor polisi BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak korban, tersangka langsung melarikan diri. Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki sekitar pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, Sabtu (16/11/2024). 

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," ujar Fikri. 

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban justru tetap jalan. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," ujarnya. 

Menurut hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih dalam keadaan hidup. Karena luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian masih memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya, termasuk untuk menjawab misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jala

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka terancaman pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian tersangka juga terancam pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Sedangkan teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas.

"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," ujarnya. (DA)

Komentar