Kapolresta Sleman menunjukkan MAT, tersangka kasus tabrak lari di Yogyakarta, Sabtu (16/11/2024). (Foto: TribunJogja/Ahmad Syarifudin)
Kematian seorang mayat pria yang ditemukan tergeletak di lahan kosong tepi jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Kamis (14/11/2024) lalu akhirnya terungkap.
Diketahui mayat tersebut adalah korban tabrak lari. Pengemudi
mobil berinisial MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditangkap di sebuah
asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan,
kronologi tabrak lari tersebut bermula ketika korban, Santoso (45)
warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur
lambat Ringroad Utara, sekitar pukul 03.45 WIB. Korban diduga ditabrak dari
belakang oleh mobil Mitsubishi Expander bernomor polisi BG 1759 YF yang
dikemudikan tersangka.
Setelah menabrak korban, tersangka langsung melarikan
diri. Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan Ringroad Utara
dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki sekitar pukul 10.46
WIB.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga
mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya
konsentrasi," kata Kombes Ardi, Sabtu (16/11/2024).
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan
mengungkapkan, dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan
mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. Rute yang dilewati mobil
ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke
jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya,
berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks,
di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," ujar Fikri.
Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks,
sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum
simpang empat UPN.
Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka
saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. Namun setelah
menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban justru tetap jalan.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini
melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak
menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan
rekaman CCTV-nya," ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan
olah tempat kejadian perkara, polisi menduga kuat korban sesaat setelah
ditabrak tersangka masih dalam keadaan hidup. Karena luka yang diderita cukup
parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian masih memperdalam peristiwa itu
dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya,
termasuk untuk menjawab misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di
dalam jaring pembatas lahan dengan jala
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi
mengatakan, tersangka terancaman pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6
tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian tersangka juga terancam pasal 312 undang-
udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan
lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1)
huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Sedangkan teman wanita tersangka, yang berisinial N,
sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut
adalah peristiwa kecelakaan lalulintas.
"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi
objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih
lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," ujarnya. (DA)
Komentar