(Said Didu/istimewa)
Sender.co.id - Penetapan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mendapat sorotan dari
aktivis, Said Didu.
Kejagung memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong
sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula
surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian.
Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada
swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan
keuntungan dari impor tersebut.
Said Didu yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian BUMN itu mengajukan
sanggahan atas ketiga alasan tersebut.
Menurutnya, jumlah impor yang dilakukan Tom Lembong masih di bawah angka impor
2015-2016 dan tidak membutuhkan rapat koordinasi.
"Impor yang harus ke BUMN adalah gula konsumsi, gula rafinasi harus ke
Industri dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa jumlah kerugian negara
harus ril, bukan asumsi," kata Said Didu lewat akun X miliknya, Kamis 31
Oktober 2024.
Menurut Didu, data menunjukkan bahwa Menteri Perdagangan lain di era Presiden
Jokowi justru mengimpor komoditas lebih besar dari Lembong.
"Jika ketiga alasan Kejaksaan tersebut digunakan maka sulit dibantah bahwa
penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah politis dan tebang pilih karena
enam Mendag selama pemerintahan Jokowi melakukan impor berbagai komoditas jauh
lebih besar dari yang dilakukan oleh Tom Lembong," kata Said Didu.
Berdasarkan data 2014-2024, total impor gula mencapai 44,43 juta ton, beras
13,29 juta ton, garam industri 27,56 juta ton, dan bawang putih 5,64 juta
ton.
Said Didu menilai bahwa Zulkifli Hasan, yang menjabat Mendag paling lama, juga
mencatatkan impor tertinggi.
"Semoga dibawah Pemerintahan Prabowo, Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum secara benar dan murni penegakan hukum," tandas Didu. (VE)
Komentar