KPU Lampung Selatan menggelar rapat pleno terbuka penetapan cabup/cawabup terpilih di Negeri Baru Resort, Kamis (9/1/2025). Foto: Veri Dial
Sender.co.id – KPU Kabupaten Lampung Selatan menetapkan calon bupati/wakil bupati terpilih Kabupaten Lampung Selatan hasil pilkada serentak 2024, Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Kamis (9/1/2025).
Terdapat 10 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang melanjutkan tahapan penetapan paslon terpilih yaitu; Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Kota Bandarlampung dan Kota Metro.
Penetapan itu dilaksanakan berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang tidak mencatat adanya gugatan dari Pilkada Kabupaten Lampung Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Atas hal itu maka KPU kabupaten/kota diperkenankan melanjutkan tahapan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih.
“Berdasarkan PKPU no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penetapan paslon terpilih menyesuaikan kemampuan Perselisihan Hasil Pemilu di MK,” kata Koordinator Pelaksana Teknis KPU Lampung Selatan, Rama Guntara usai pleno penetapan dilaksanakan.
Diketahui, MK telah menerbitkan BRPK dan meregistrasi sebanyak 310 perkara terdiri dari 23 perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi, dengan 238 perkara PHP Bupati/wakil Bupati serta 49 perkara PHP walikota/wakil walikota yang tersebar di 233 kabupaten kota.
Saat ini siding di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan sejak tanggal 8 januari sampai dengan 16 januari 2025. Sedangkan untuk siding dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pemohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu akan digelar pada 17 januari sampai 4 Februari 2025 mendatang. (VE)
Komentar