Tiga Kali Diperiksa, Tom Lembong jadi Tersangka, Anies Tetap Percaya

Veridial
30 October 2024 15:00 WIB

Sender.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebanyak 3 kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal.

 

"Yang bersangkutan sudah tiga. Ketiga kali diperiksa kemarin (29/10/2024)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

 

Harli menerangkan, penyidik masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut terutama diduga didapat oleh Tom Lembong, terutama aliran uang dari delapan perusahaan swasta.

 

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu," ujar Harli.

 

Dia mengaku, penyidik juga masih terus berkoordinasi untuk memastikan nilai kerugian negara. Meski telah disebutkan kerugian negara Rp400 miliar, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan.

 

Menurut Harli, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Ia tidak menutup kemungkinan memeriksa pejabat di atas Tom Lembong saat Tom menjabat Menteri Perdagangan, yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

 

"Nanti tergantung kebutuhan penyidikan. Saya kira terkait dengan substansi ya, kita lihat bagaimana perkembangannya," ungkap Harli.

 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan IndonesiaI (PT PPI) yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. Pemenuhan gula tersebut melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

 

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk melakukan impor gula kristal putih. Padahal berdasarkan ketentuan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN.

 

Usai melakukan impor gula kristal putih, PT PPI justru berpura-pura melakukan pembelian karena adanya kelangkaan di Indonesia. Kemudian, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi atau HET Rp13.000, yakni Rp16.000.

 

Atas hal itu, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Selain itu, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pada bagian lain, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku masih mempercayai eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong meski berstatus tersangka kasus importasi gula. Hal ini ia nyatakan melalui akun X/Twitter resminya, @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

 

Anies mengaku telah bersahabat dengan Tom selama 20 tahun. Ia menilai Tom sebagai orang yang berintegritas tinggi.

 

"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," demikian cuitan akun X Anies.

 

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," lanjut dia.

 

Mantan peserta Pilpres 2024 ini menyatakan penetapan Tom sebagai tersangka merupakan kabar yang mengejutkan. Di satu sisi, Anies menyadari proses hukum tetap harus dihormati.

 

Ia mengaku akan memercayai bahwa aparat penegak hukum maupun peradilan bakal menjalankan proses pengusutan kasus secara transparan dan adil. Anies juga akan memberikan dukungan moral untuk Tom.

 

"Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," sebutnya.

 

Dalam cuitannya, Anies meminta Tom agar tetap memercayai Tanah Air. Ia lantas mengaku masih memercayai Tom.

 

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tutur dia.

 

Anies kemudian menantang penegak hukum agar membuktikan penjelasan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.

 

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum [Rechtsstaat], bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," tulis dia. (VE)

Komentar