Unggul 21,1 Juta Suara, Khofifah-Emil Cuma Loyo di Dua Kota Saja

Veridial
10 December 2024 13:19 WIB

Sender.co.id - Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim), menunjukkan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul.

Duet petahana itu memimpin dengan perolehan 12.192.165 (12,1 juta) suara sah atau 58,81 persen. Sementara pesaingnya, pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta berada di urutan kedua dengan 6.743.095 suara sah atau 32,52 persen.

Sayangnya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim tak kuasa membendung dominasi dua lawannya. Mereka pun menjadi pamungkas dengan 1.797.332 (1,7 Juta) suara sah atau 8,67 persen.

Kendati memperoleh suara sah terbanyak, pasangan calon Khofifah-Emil rupanya menelan kekalahan dari pasangan calon Risma-Gus Hans di dua daerah, yakni Kota Mojokerto dan Kota Surabaya.

Di Kota Mojokerto, pasangan calon Khofifah-Emil mengalami kekalahan tipis dengan pesaingnya. Duet petahana itu meraih 35.646 suara sah, sedangkan Risma-Gus Hans meraih 37.072 suara sah.

Kemudian di Kota Surabaya, pasangan calon Risma-Gus Hans juga berhasil menumbangkan dominasi petahana. Risma-Gus menang telak dengan 882.414 suara sah, sedangkan Khofifah-Emil hanya mendapat 308.293 suara sah.

Selain di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto, pasangan calon Khofifah-Emil begitu mendominasi di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur. Misalnya saja di Kabupaten Jember dan Kabupaten Malang.

Di dua daerah ini, Khofifah-Emil menang telak, bahkan selisih suara dari pesaingnya hampir 3 kali lipat. Di Jember, Luluk-Lukman meraih 87.510 suara sah, Khofifah-Emil 723.833 suara sah, dan Risma-Gus Hans 263.533.

Tak jauh berbeda dengan Jember, Khofifah-Emil juga unggul jauh di Kabupaten Malang dengan perolehan 715.176 suara sah. Disusul Risma-Gus Hans dengan 346.803 suara sah dan Luluk-Lukman dengan 123.889 suara sah.

"Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sebagaimana dimaksud diktum 1 dan diktum 2, ditetapkan hari Senin, 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB," ucap Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, sebelum mengetuk palu tanda pleno selesai. (VE)

Komentar