ilustrasi/istimewa
Sender.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat terdapat 6 Pasangan Calon Kepala Daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, paslon tersebut berasal dari Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan dan Pringsewu.
Hermansyah merincikan, di Pesawaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Paslon di Pesisir Barat Paslon yang mengajukan gugatan adalah Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Lalu, paslon di Mesuji yakni Suprapto dan Fuad Amrulloh serta paslon Tulang Bawang adalah Hendriwansyah dan Danial Anwar.
“Pringsewu pelapornya adalah Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Pringsewu terdaftar didetik akhir, walupun sebenarnya sudah lewat dari 3×24 jam tapi gugatannya sudah terdaftar," kata Hermansyah, Senin (9/12).
Sementara itu, kata Hermansyah, untuk Way Kanan masih belum ada kejelasan nama paslon yang mengajukan gugatan ke MK.
"Way Kanan sampai saat ini belum ada kejelasan, kami akan tunggu sampai pukul 23,59 malam nanti," pungkas Hermansyah.
Sementara praktisi Hukum sekaligus pengamat media, Ardiansyah memprediksi 6 gugatan di MK pada pilkada di Lampung akan layu sebelum berkembang. Artinya tidak sampai dalam pokok perkara.
"Menurut saya itu merupakan tindakan sia sia saja. Jauh dari dalil, bahkan yang lebih terang menderang adalah beberapa kasus yang bukan merupakan kewenangan dari MK," kata dia dikutip radarlampung.disway.id.
Bang Aca begitu dia biasa disapa, mencontoh pada kasus di Pesawaran. Dia menilai dasar pengajuan gugatan adalah masalah administratif kerena calon bupati terpilih dinilai tidak mencantumkan fc ijazah SMA nya.
"Kan, sebenarnya terang menderang sekali. Ini bukan materi gugatan yang dapat diajukan ke MK. Kalaupun info itu benar mestinya bukan ke MK. Dan itupun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada," pungkasnya. (VE)
Komentar