Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Ombudsman RI membahas temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto : TVR Parlemen
Sender.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu meminta Ombudsman RI menjelaskan secara terbuka pihak yang melaporkan persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026).
Bob mengatakan keterbukaan mengenai sumber laporan diperlukan agar publik mengetahui dasar Ombudsman melakukan pengawasan terhadap Lapas Cibinong. Ia khawatir muncul persepsi bahwa temuan tersebut sepenuhnya berasal dari inisiatif atau hasil pengawasan internal Ombudsman.
“Yang melaporkan ke depan harus jelas, itu dipublish siapa yang melaporkan supaya nanti jangan sampai ada pemikiran-pemikiran orang bahwasanya ini kepandaian Ombudsman saja,” ujar Bob.
Menurut Bob, temuan di Lapas Cibinong juga seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki pola pengawasan pelayanan publik. Ia mendorong Ombudsman memiliki road map yang jelas sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memahami standar pelayanan yang menjadi objek pengawasan.
“Ini lah pintu masuk untuk perbaikan pelayanan publik ke depan,” kata Bob.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap lapas dilakukan setelah Ombudsman memperoleh informasi mengenai dugaan penyewaan kamar dan pungutan liar di lingkungan lapas dan rumah tahanan.
Dalam RDP bersama Komisi II, Syafrida mengatakan informasi tersebut menjadi salah satu dasar Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Berdasarkan hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi Ombudsman perlu untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan, pencegahan terstruktur melalui sidak,” ujar Syafrida.
Dalam sidak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas khusus di kawasan belakang Lapas Cibinong. Temuan tersebut antara lain bangunan dengan fasilitas seperti hunian, ruang tamu, televisi, kulkas, serta fasilitas lain yang kemudian menjadi sorotan publik. Ombudsman juga melaporkan adanya hambatan ketika tim hendak melakukan pemeriksaan di lokasi.
Di sisi lain, permintaan agar identitas pelapor dipublikasikan perlu dilihat bersama ketentuan yang mengatur perlindungan pelapor di Ombudsman. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.
Ombudsman juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan identitas pelapor dalam proses pemeriksaan, kecuali apabila kepentingan umum menghendaki lain. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan laporan mengenai dugaan maladministrasi.
Dengan demikian, permintaan anggota DPR untuk membuka identitas pelapor harus ditempatkan dalam konteks ketentuan hukum mengenai kerahasiaan dan perlindungan pelapor. Hingga saat ini, Ombudsman belum mempublikasikan identitas pihak yang memberikan informasi terkait persoalan di Lapas Cibinong.
Ombudsman menyatakan siap menyampaikan informasi dan hasil pengawasan Lapas Cibinong kepada DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan publik dan sistem pemasyarakatan. (wg)
Komentar