BEI, pasar modal adalah, pengertian pasar modal, fungsi pasar modal, apa itu pasar modal. Foto: Dok. KOMPAS.com.
Sender.co.id â Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan ketentuan perdagangan saham dengan menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp50 per saham atau yang selama ini dikenal sebagai saham gocap. Jika rencana tersebut diterapkan, batas harga terendah saham di pasar reguler dan pasar tunai akan diturunkan menjadi Rp1 per saham.
Rencana tersebut disiapkan BEI untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas bagi saham-saham berharga rendah sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal. Selama ini, harga Rp50 menjadi batas terbawah sehingga saham yang telah mencapai level tersebut tidak dapat bergerak lebih rendah secara nominal meskipun tekanan jual masih berlangsung.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penghapusan batas tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan likuiditas serta memberikan mekanisme pembentukan harga yang lebih optimal.
âUntuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,â ujar Jeffrey.
Dengan perubahan tersebut, saham yang saat ini berada di level Rp50 nantinya memiliki ruang untuk bergerak di bawah harga tersebut sesuai dengan mekanisme permintaan dan penawaran. Artinya, saham yang selama ini dikenal sebagai saham gocap tidak lagi otomatis berhenti di level Rp50 apabila tekanan jual masih berlanjut.
Namun, perubahan ini tidak berarti seluruh saham Rp50 akan langsung turun menjadi Rp1. Harga saham tetap akan ditentukan oleh aktivitas perdagangan dan kondisi masing-masing emiten. Penurunan batas minimum hanya memberikan ruang bagi harga untuk terbentuk di level yang lebih rendah apabila kondisi pasar mengarah ke sana.
BEI juga telah melakukan pembahasan dengan pelaku industri pasar modal. Pada 19 Agustus 2026, BEI berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk memperoleh respons terhadap rencana perubahan tersebut. BEI juga disebut telah melakukan diskusi dengan investor global.
âKemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,â kata Jeffrey.
Meski demikian, BEI masih perlu memastikan kesiapan sistem perdagangan sebelum aturan baru diterapkan. Jeffrey mengatakan detail implementasi akan disampaikan setelah bursa menghimpun masukan dari pelaku pasar serta mengukur kesiapan platform perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa.
âDetail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,â ujarnya.
Selain mengubah batas minimum harga, BEI juga menyiapkan penyesuaian terhadap ketentuan auto rejection. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas auto rejection bawah atau ARB akan menggunakan batas nominal Rp1, bukan lagi menggunakan persentase seperti pada kelompok harga tertentu.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan upaya BEI meningkatkan aktivitas perdagangan saham berharga rendah. BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham-saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction nantinya dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Sejumlah laporan menyebut BEI menyiapkan uji coba perubahan ketentuan tersebut pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026. Namun, jadwal tersebut masih merupakan rencana dan penerapan final tetap bergantung pada kesiapan sistem serta proses regulasi BEI.
Jika diberlakukan, perubahan ini akan menjadi salah satu penyesuaian penting dalam mekanisme perdagangan saham di BEI. Investor nantinya perlu memperhatikan tidak hanya harga nominal suatu saham, tetapi juga kondisi fundamental emiten, likuiditas, volatilitas, serta risiko pergerakan harga yang dapat menjadi lebih luas setelah batas minimum Rp50 dihapus. (it/dv)
Komentar