Konferensi pers pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair dan jutaan batang rokok ilegal di perairan Karimun. Foto: Dok. detikSumut
Sender.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton narkotika cair jenis methamphetamine atau sabu yang diangkut kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan setelah aparat memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia. Kapal kemudian dicegat pada 17 Agustus 2026 sebelum ditarik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan Bea Cukai Karimun.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan narkotika dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy.
Kapal yang diamankan menggunakan nama MV Ocean Porter dan berbendera Tanzania. Dari pemeriksaan awal, aparat menemukan bahwa kapal tersebut sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker. Pergantian identitas kapal menjadi salah satu bagian yang turut didalami aparat dalam penyidikan kasus tersebut.
Setelah kapal ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Karimun, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah perangkat, antara lain anjing pelacak K9, backscatter scanner, alat analisis narkotika TruNarc, serta perangkat identifikasi narkotika lainnya.
Hasil pemeriksaan menemukan cairan yang diduga mengandung methamphetamine di dalam delapan drum dan sebuah tangki air kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah narkotika cair yang diamankan mencapai sekitar 2,6 ton.
“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” ujar Roy.
Narkotika tersebut menjadi perhatian khusus karena bentuknya berupa cairan. Berdasarkan hasil pendalaman aparat, barang tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan untuk membuat cairan rokok elektrik atau vape sebelum diedarkan.
Modus tersebut menunjukkan adanya perkembangan pola penyelundupan narkotika yang tidak lagi hanya mengandalkan bentuk konvensional. BNN sebelumnya telah menyatakan bahwa peredaran narkotika dalam bentuk cair, termasuk yang dicampurkan ke dalam vape, menjadi tantangan baru karena dapat menyaru di ruang publik dan membutuhkan perangkat khusus untuk mendeteksinya.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya juga menyoroti meningkatnya perhatian terhadap narkotika cair yang dicampurkan ke vape, terutama karena penggunaan rokok elektrik semakin meluas.
“Hal tersebut mengingat saat ini penggunaan vape semakin masif bahkan di kalangan pelajar,” ujar Suyudi.
Dalam pengungkapan di kapal MV Ocean Porter, aparat juga menemukan barang ilegal lain. Selain narkotika cair, kapal tersebut membawa 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan rokok tersebut ditemukan dalam sebuah kontainer berukuran 40 kaki.
“Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China,” kata Sodikin.
Rokok tersebut dikemas dalam 157 kotak atau bal. Aparat Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal serta pihak yang bertanggung jawab atas pengirimannya.
Sementara itu, 10 awak kapal MV Ocean Porter turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Seluruh awak kapal tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Aparat masih mendalami keterlibatan para awak kapal serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap asal barang, tujuan akhir pengiriman, pihak yang mengendalikan kapal, hingga jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan.
Pengungkapan ini menjadi penting karena narkotika tersebut diduga bukan hanya akan diedarkan dalam bentuk cair, tetapi terlebih dahulu diolah menjadi produk yang lebih mudah didistribusikan melalui sistem rokok elektrik.
Sebelumnya, BNN juga telah mengungkap jaringan narkotika internasional lain yang menggunakan modus serupa. Dalam pengungkapan 3,37 ton kuncup cannabinoid di Jawa Timur, BNN menyebut barang tersebut juga diduga akan diolah menjadi bahan rokok elektrik atau vape. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan modus operandi jaringan narkotika yang memanfaatkan produk vape sebagai sarana distribusi.
Dari sisi penegakan hukum, BNN menilai pengungkapan 2,6 ton sabu cair tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika lintas negara sebelum barang masuk lebih jauh ke pasar Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menegaskan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dalam mengantisipasi pergerakan kapal yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan narkotika internasional.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Djaka mengatakan sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan kepolisian menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan jalur laut Indonesia. Menurutnya, pengawasan tidak hanya diperlukan untuk mencegah masuknya narkotika, tetapi juga berbagai barang ilegal lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal,” ujar Djaka.
Pengungkapan tersebut juga menambah daftar operasi besar BNN dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara. Hingga Juli 2026, BNN mencatat telah menyita lebih dari 12,3 ton barang bukti narkotika dari berbagai operasi dan memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 48,3 juta jiwa.
Dalam kasus MV Ocean Porter, penyidikan masih berlangsung. Aparat belum berhenti pada penyitaan barang bukti dan pengamanan awak kapal, tetapi terus menelusuri jaringan yang diduga mengatur pengiriman 2,6 ton sabu cair tersebut.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. Dengan modus penggunaan narkotika cair dan rencana pengolahannya menjadi cairan vape, aparat kini menghadapi pola baru yang membutuhkan pengawasan serta teknologi deteksi yang semakin kuat. (it/dv)
Komentar