Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito bersama jajaran dan perwakilan Kementerian Kesehatan saat peluncuran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Program ini memberikan fleksibilitas bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Foto: Blog Bank Mega
Sender.co.id – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini, tunggakan tidak harus dibayarkan sekaligus, tetapi dapat dilunasi secara bertahap sesuai kemampuan peserta.
Program REHAB 3.0 diluncurkan BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan program tersebut merupakan inovasi untuk membantu peserta yang kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan.
“Kita meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap,” kata Prihati saat peluncuran REHAB 3.0 di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Berbeda dengan skema sebelumnya, REHAB 3.0 memberikan pilihan pembayaran yang lebih fleksibel. Peserta dapat melakukan pembayaran secara bulanan, mingguan, hingga harian. Untuk skema harian, cicilan dapat dimulai dari Rp10 ribu per hari sesuai kemampuan peserta.
Program ini ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran selama empat hingga 24 bulan. Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBPU atau mandiri kemudian telah berpindah ke segmen kepesertaan lain juga dapat mengikuti program untuk menyelesaikan tunggakan yang muncul saat masih berstatus peserta mandiri.
Masa pembayaran melalui REHAB 3.0 dapat dilakukan hingga maksimal 12 bulan. Tunggakan yang dicicil juga mencakup seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), sehingga peserta dapat menyelesaikan kewajiban iuran secara bertahap tanpa harus menyiapkan seluruh dana dalam satu waktu.
Pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan PANDAWA. BPJS Kesehatan juga menyediakan sejumlah kanal layanan lain untuk membantu peserta mendapatkan informasi dan pelayanan terkait program tersebut.
Prihati menjelaskan, setelah seluruh tunggakan dilunasi, peserta dapat kembali membayarkan iuran agar status kepesertaannya menjadi aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
Kehadiran REHAB 3.0 menjadi bagian dari transformasi BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang lebih fleksibel kepada peserta. Dengan pilihan pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial, program ini diharapkan dapat membantu peserta menyelesaikan tunggakan sekaligus mendukung keberlanjutan Program JKN. (wg)
Komentar