Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengikuti kegiatan pelatihan dan pembekalan sebelum penempatan di wilayah tugas masing-masing. Foto: X/Lambesahamjja
Sender.co.id - Para calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih menunggu kepastian penempatan dan mulai bekerja. Pemerintah sebelumnya menargetkan proses penempatan dapat dilakukan paling lambat 25 September 2026, setelah tahapan verifikasi, validasi, dan evaluasi selesai.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah sebelumnya mengatakan proses penempatan masih berjalan dan membutuhkan waktu karena calon manajer menginginkan lokasi penugasan di daerah masing-masing.
“Sabar, sabar. Enggak ada kendala. Itu sesuai on schedule,” kata Farida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menjelaskan penempatan perlu didetailkan agar calon manajer tidak ditempatkan terlalu jauh dari daerah yang diharapkan.
Sementara itu, pemerintah kini mulai memasuki tahap akhir administrasi. Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP masih dalam proses finalisasi.
“Kalau yang itu, menurut saya sih finalisasi, pak. Tinggal ditunggu saja,” ujar Tedi saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut SK pengangkatan manajer akan memuat sejumlah hal, termasuk besaran gaji dan tunjangan. Ia menargetkan penempatan dapat dilakukan paling lambat 25 September setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai.
“Dalam satu-dua hari ini akan diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji, tunjangan, dan sebagainya,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 17 September 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemerintah memahami para calon manajer membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, hubungan kerja, serta hak yang akan diterima. Sebagian calon manajer bahkan disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari.
Pemerintah juga tengah menyiapkan aspek administratif dan hukum sebelum para manajer mulai bertugas. Qodari menyebut sejumlah hal yang disiapkan mencakup kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan.
Terkait jumlah calon manajer, Kementerian Koperasi sebelumnya menyebut 29.830 calon manajer telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Sementara data terbaru yang disampaikan Menteri Koperasi menyebut 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan dinyatakan lulus. Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan tahapan dan basis data yang digunakan dalam penyampaian masing-masing informasi.
Untuk operasional KDKMP, pemerintah juga masih menyiapkan berbagai sarana pendukung. Data Kementerian Koperasi per awal September menunjukkan 83.379 KDKMP telah terbentuk, sementara 22.846 koperasi telah menyelesaikan pembangunan sarana seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dengan SK yang masih berada pada tahap finalisasi per 23 September, para calon manajer kini masih menunggu kepastian resmi mengenai penempatan, status hubungan kerja, serta hak yang akan diterima sebelum mulai menjalankan tugas di masing-masing koperasi. (ra/wg)
Komentar