DPRD Lamsel Tunggu Political Will Bupati Soal DOB: Mana Suratnya!

Veridial
29 July 2024 17:05 WIB

 

Sender.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menagih kemauan politik (political will) Bupati Lampung Selatan untuk dapat memberikan persetujuan terhadap pemekaran daerah otonomi baru (DOB) berupa surat tertulis.

 

Pasca rapat dengar pendapat (RDP) mereka sepakat mengejar persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dengan DPRD Lampung Selatan untuk segera diparipurnakan. Namun setelah rapat pembahasan DOB berlalu, isu ini seperti tenggelam kembali.

 

Untuk menghindari hal tersebut DPRD Lampung Selatan kembali menagih political will Bupati Lamsel. Alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pemerintahan ini mendesak agar dukungan tersebut jangan sebatas pernyataan melainkan diwujudkan dengan surat persetujuan tertulis.

 

“Wujud dari mendukung itu, Bupati membuat surat ke DPRD Lampung Selatan. Meminta dewan untuk memparipurnakan, paripurna MoU, biar nggak jadi omon-omon aja,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Dwi Riyanto, Senin (29/7/2024).

 

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra Lampung Selatan sampai saat ini masih menunggu tindakan Bupati Lampung Selatan. Sebab menurutnya Bupati hanya mendukung-mendukung tetapi tidak memberikan surat untuk diparipurnakan.

 

“ Hanya statement saja, tapi suratnya nggak ada. Padahal hasil penelitian serta kajian dari lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat (Lppm) sudah jelas semua,” kata mantan Ketua KPU Lamsel yang kini berkiprah di parlemen Lampung Selatan.

 

Hal senada dikatakan Imam Subkhir, Legislator Komisi I DPRD Lampung Selatan ini menegaskan bahwa masyarakat Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Merbau mataram dan Tanjung Sari hanya menunggu political will bupati Lampung Selatan.

 

“ Bentuknya itu dengan mengirim surat ke DPRD untuk melakukan sidang paripurna dalam rangka pemekaran DOB lalu penandatanganan MoU berdasarkan hasil kerja LPPM Unila,” kata Imam Subkhi.

 

“Siapapun bupatinya, kalau Lampung Selatan tidak dimekarkan maka tidak akan bisa memuluskan jalan. Karena rentan kendali, karena panjang jalan di Lampung Selatan ini 4 ribu kilometer lebih,” tambahnya.

 

Soal nama atau bahkan dimana ibukota daerah pemekaran ini, Imam Subkhi cs tidak mempersoalkan hal tersebut. DPRD Lamsel menilai kajian LPPM sol ibukota kabupaten baru itu sudah objektif.

 

“ Kalau kajian LPPM Unila ibukotanya ada yang di Jatiagung, Natar dan Tanjungbintang juga ada. Tinggal nanti bagaimana bersama merumuskan itu. Pemkab Lamsel harus merespon hasil RDP itu sebelum masa jabatan berakhir Agustus mendatang,” pungkasnya.

 

Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung menjelaskan bahwa pihaknyaa pada 2019 silam bekerjasama dengan Balitbang untuk melakukan kajian dan penelitian atas kelayakan Pemekaran DOB tersebut. Hasilnya; DOB itu sudah layak dimekarkan.

 

“Porgres (RDP) kemarin terjadi kesepakatan untuk melanjutkan pemekaran hanya saja itu berproses. Masih menunggu kesepakatan antara Bupati dan DPRD terkait usulannya. Nanti setelah itu dilakukan baru nanti diusulkan ke Pemprov Lampung dan DPRD Lampung,” ujar Anggota LPPM Unila Ade Arif saat dihubungi.

 

Arif bilang peranan LPPM sudah berakhir sebagaimana selesainya penelitian dan kajian pada tahun 2019 itu. Dengan kata lain kalaupun progres pemekarannya dilanjutkan keterlibatan LPPM sudah tidak ada lagi.

 

“ Kami selesai di laporan tahun 2019. Kehadiran LPPM di RDP itu hanya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian LPPM bahwa Natar Agung itu layak dimekarkan. Kami cuma sampai kajian itu saja tidak lebih lanjut,” jelasnya.

 

Adapun kajian dan penelitian LPPM itu meliputi kelayakan study terhadap DOB seperti; nama kabupaten, komposisi kecamatan, calon ibukota kabupatennya dimana. Artinya penelitian kami baru seputar kelayakan itu saja.

 

“Kalau untuk hal-hal teknis seperti penempatan ASN dan sebagainya kami (LPPM.red) belum sampai sana. Kalau sudah ada persetujuan pusat maka sebagai daerah persiapan tentu nanti koordinasinya dari pemerintah daerah Lamsel soal penempatan ASN nya, tergantung berapa komposisi kepegawaian dan beban kerjanya seperti apa,” ujar Arif.

 

Perlu diketahui, LPPM melakukan kajian dan penelitian untuk kelayakan pemekaran DOB tersebut. LPPM bukan termasuk dalam bagian dari Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD). Nah, hasil dari penelitian dan kajian LPPM itu sudah diserahkan ke eksekutif dan legislatif untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam upaya pemekaran.

 

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sangat mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.

 

“Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.

 

Kendati demikian, lanjut Anton Carmana, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.

 

Menurut Anton, pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.

 

“Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Anton.

 

“Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa, diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambah Anton.

 

Anton Carmana juga menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. 

 

Bahkan kata Anton, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.

 

“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana. 

 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah mengatakan, bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

 

“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah.

 

Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. 

 

Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Lampung Selatan. 

 

“Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.

 

Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.

 

“Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan. (*)

Tag

Komentar