Gantikan Hasyim Asy’ari, Plt Ketua KPU Afifuddin: Innalillahi

Veridial
04 July 2024 14:03 WIB

Sender.co.id - Pasca pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno yang diikuti enam komisioner KPU. Hasilnya Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari.

Sebanyak enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno itu dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Mochammad Afifuddin langsung mengucapkan innalillahi dan basmalah setelah ditetapkan menjadi Plt Ketua KPU RI, pada Kamis (4/7/2024).

"Dengan membaca Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas di KPU RI," ujar Afifuddin

Afifuddin menegaskan, KPU hingga kini tetap kompak dalam bekerja. Terlebih, akan menghadapi Pilkada Serentak 2024.

"Tentu bukan hal mudah, tapi harus kita hadapi bersama-sama," tegas Afifuddin.

Pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai sengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI.

"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta.

KPU memastikan, tak ada komunikasi dan cara kerja yang berbeda, meski saat ini organisasi dipimpin oleh Plt. August menyampaikan, Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. DKPP memberi sanksi pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.

Tag

KPU

Komentar