(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum dapat menetapkan hasil perolehan kursi legislatif untuk pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya gugatan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh beberapa partai politik setelah rekapitulasi nasional penghitungan suara ulang yang dilaksanakan pada 28 Juli 2024.
Seharusnya, KPU sudah mengumumkan penetapan kursi legislatif pada 31 Juli 2024, namun hal tersebut belum bisa dilakukan. Komisioner KPU, Idham Kholik, menjelaskan bahwa pada hari tersebut, mereka hanya dapat memberikan update terkini dan tidak dapat melanjutkan rapat pleno untuk penetapan hasil.
Sebelumnya, KPU memutuskan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui 44 dari 297 gugatan pemungutan suara legislatif 2024. Namun, saat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, KPU menerima informasi tentang adanya permohonan PHPU dari partai-partai politik ke MK, dengan Partai Golkar menjadi partai dengan jumlah gugatan terbanyak.
Berikut adalah beberapa gugatan dari Partai Golkar yang terdaftar pada 31 Juli 2024, seperti yang dilaporkan oleh Mahkamah Konstitusi:
Kecurangan
di KPU Kota Bogor
Partai Golkar mengajukan PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dengan nomor laporan
07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Golkar meminta MK untuk membatalkan
Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 terkait pengisian anggota DPRD Kota Bogor
untuk Daerah Pemilihan Kota Bogor 3. Golkar merasa dirugikan oleh hasil
penyandingan pada 19 Juni 2024, khususnya di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS
30 Kelurahan Cilendek Timur, yang menunjukkan perubahan angka perolehan suara Golkar.
Protes
Hasil Pemilihan di Rokan Hulu 3
Partai Golkar mengajukan PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota di Riau, dengan nomor laporan
07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Gugatan ini didasarkan pada
ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MK nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
tertanggal 6 Juni 2024. Golkar menganggap bahwa pemungutan suara ulang di 31
TPS di PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, tidak sesuai
dengan peraturan, serta tidak melibatkan Golkar dalam proses verifikasi data
pemilih.
Permintaan
Penghitungan Ulang di Sumatera Selatan
Partai Golkar mengajukan PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, dengan nomor laporan
04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Dalam gugatan ini, Golkar meminta MK
membatalkan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat untuk Daerah Pemilihan
Lahat 4. Mereka menuntut penghitungan ulang surat suara di beberapa TPS di
Kecamatan Tanjung Tebat, karena KPU Kabupaten Lahat dianggap tidak
berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI serta tidak melibatkan KPPS selama
penghitungan ulang, bertentangan dengan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Sc: nasional.tempo.co
Komentar