Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat dari ASN Buntut Kasus Klaster Mewah

Wangga Lasmi Damayanti
05 October 2026 16:37 WIB
Sender.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi terkait temuan fasilitas mewah atau klaster hunian khusus di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai sanksi setelah investigasi dilakukan. Selain Wisnu, Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, juga diperiksa dan dikenai hukuman dalam rangkaian penanganan kasus tersebut.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Rudi menjelaskan, dari total 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Sanksi tersebut diberikan setelah tim investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara, serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional.

Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang yang ditemukan berkaitan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kemenimipas menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan aturan tersebut serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang memiliki fasilitas menyerupai hunian khusus, antara lain ruang tidur, ruang keluarga, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan. 

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam evaluasi tata kelola pemasyarakatan. Pada Senin (5/10/2026), Ombudsman menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Kemenimipas, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Cibinong, penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.

“Kami meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan. 

Ombudsman juga meminta pemerintah memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang setara. Selain itu, pengawasan terhadap potensi pungutan liar dan praktik transaksional di lingkungan lapas dinilai perlu diperkuat untuk mencegah fasilitas khusus kembali muncul. 

Sebelumnya, bangunan yang menjadi sorotan tersebut telah dibongkar setelah munculnya temuan Ombudsman. Kemenimipas menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak bersumber dari APBN, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Rudi juga menyebut sebagian bangunan berdiri di area bantaran sungai. 

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan penanganan kasus Cibinong tidak akan berhenti pada temuan fasilitas mewah tersebut. Ombudsman menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya persoalan sistemik. 

Dengan pemberhentian Wisnu Hani Putranto dan pemberian sanksi kepada 16 pegawai lainnya, Kemenimipas menyatakan proses penindakan administratif atas pelanggaran yang ditemukan telah dilakukan. Sementara itu, Ombudsman masih mendorong evaluasi tata kelola pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (wg)

Komentar