Kajati DIY
Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman KUR dan KUPEDES di Bank BUMN
Bantul
Sender.co.id -
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menetapkan
mantan Account Officer (AO) dari Bank BUMN berinisial DP sebagai tersangka
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran
pinjaman KUR dan KUPEDES.
Dikutip dari TV One News, kasus
ini mencakup periode di Bank BUMN Unit Kasihan dari Januari 2019 hingga
Desember 2021, serta di Bank BUMN Unit Pandak dari Januari 2022 hingga
September 2023, dengan dana yang diselewengkan mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Ahelya Abustam, Kajati DIY,
menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk
menetapkan DP sebagai tersangka. Tersangka DP telah menjalani pemeriksaan kesehatan
dan dinyatakan sehat.
Berdasarkan Surat Perintah
Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, DP ditahan di Lapas
Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Ahelya menjelaskan bahwa
modus operandi tersangka DP melibatkan pencarian orang yang bersedia
meminjamkan identitas mereka untuk pengajuan kredit KUR dan KUPEDES, baik dengan
imbalan uang maupun tanpa imbalan.
Selain
itu, DP juga menawarkan pengajuan kredit KUR dan KUPEDES kepada orang lain,
seringkali dengan menaikkan plafon pinjaman, baik dengan atau tanpa
sepengetahuan calon nasabah. (DY)
Komentar