Kejati DIY Menetapkan Mantan AO Bank BUMN di Bantul sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Pinjaman Rp 6 Miliar

Divya Naila
02 September 2024 13:08 WIB

Sender.co.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menetapkan mantan Account Officer (AO) dari Bank BUMN berinisial DP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES.

Dikutip dari TV One News, kasus ini mencakup periode di Bank BUMN Unit Kasihan dari Januari 2019 hingga Desember 2021, serta di Bank BUMN Unit Pandak dari Januari 2022 hingga September 2023, dengan dana yang diselewengkan mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Ahelya Abustam, Kajati DIY, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Tersangka DP telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, DP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Ahelya menjelaskan bahwa modus operandi tersangka DP melibatkan pencarian orang yang bersedia meminjamkan identitas mereka untuk pengajuan kredit KUR dan KUPEDES, baik dengan imbalan uang maupun tanpa imbalan.

Selain itu, DP juga menawarkan pengajuan kredit KUR dan KUPEDES kepada orang lain, seringkali dengan menaikkan plafon pinjaman, baik dengan atau tanpa sepengetahuan calon nasabah. (DY)

Komentar