Ketua DPRD Magetan Suratno berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) senilai Rp242,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026). (Istimewa)
Sender.co.id - Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) senilai Rp242 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (23/4/2026), bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokir ini,” ujar Sabrul Iman, dikutip dari keterangan Kejari Magetan.
Selain Suratno, tersangka lain berasal dari unsur anggota DPRD serta pihak pendamping yang diduga terlibat dalam pengondisian penyaluran dana hibah. Penyidik menduga praktik korupsi terjadi dalam pengelolaan dana hibah periode 2020–2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp242,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya disalurkan kepada kelompok masyarakat diduga dikendalikan oleh pihak tertentu mulai dari tahap perencanaan, pencairan hingga pertanggungjawaban. Kejaksaan juga mendalami dugaan pemotongan dana, pengadaan fiktif, hingga penarikan kembali dana hibah yang sudah dicairkan.
“Kelompok penerima hanya dijadikan formalitas administratif, sementara pengelolaan diduga dikendalikan oleh para tersangka,” kata Sabrul.
Suratno langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk kepentingan penyidikan. Momen penahanan itu menjadi sorotan publik setelah Ketua DPRD Magetan terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Kasus ini disebut berkaitan dengan dana hibah yang direkomendasikan melalui pokok pikiran anggota DPRD dan disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Total rekomendasi hibah disebut mencapai lebih dari Rp335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242 miliar.
Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Perkara ini terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sabrul.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan legislatif daerah dan nilai dugaan korupsi yang besar. Penanganannya kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (wg/dv)
Komentar