KPK Kembali Panggil Bebizie dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Wangga Lasmi Damayanti
22 September 2026 20:47 WIB

Sender.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut karena telah memberikan konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya sedang sakit. Menurut Budi, ketidakhadiran tersebut bukan merupakan mangkir dan pemeriksaan terhadap Bebizie akan dijadwalkan kembali.

“Yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” kata Budi.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara di Kukar. Sebelumnya, Bebizie telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). KPK kemudian menyatakan uang yang diterima Bebizie diduga bukan berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyanyi.

Budi menjelaskan, pada pemeriksaan awal tersebut penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Bebizie. Menurut KPK, penerimaan tersebut kemudian diakui dan Bebizie secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta,” ujar Budi.

Uang tersebut, menurut KPK, diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar. KPK masih mendalami asal-usul serta keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Sementara itu, Bebizie Sri Mulyati sebelumnya memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya. Usai menjalani pemeriksaan pada 13 Agustus 2026, Bebizie mengatakan penyidik menanyakan transaksi yang menurutnya berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyanyi pada periode 2017–2018.

“Karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” ujar Bebizie setelah pemeriksaan.

Bebizie juga mengatakan dirinya pernah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur pada periode tersebut. “Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” katanya.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pendalaman KPK. Budi menyatakan dugaan aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie bukan dalam rangka menjalankan profesinya sebagai artis. KPK kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut dan penerimaannya.

Perkara yang dikembangkan KPK ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara. KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara dan pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara tersebut. Hingga informasi terbaru, Bebizie berstatus sebagai saksi, sementara pemeriksaan lanjutan setelah ketidakhadirannya pada 17 September 2026 dapat dijadwalkan kembali oleh penyidik. (ra/wg)


Komentar