Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. Sumber Foto : detikFinance
Sender.co - Bambang Susantono resmi mundur dari Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Tak hanya Bambang, Dhony Rahajoe juga mundur
dari posisi Wakil Kepala Otorita IKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
"Baru saja presiden panggil Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR. Ini
terkait dengan kepemimpinan di Otorita IKN. Beberapa waktu lalu Pak Presiden
terima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala
Otorita, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran
dari Bapak Bambang Susantono Otorita IKN," kata Menteri Sekretaris Negara
Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Hari ini terbit Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Pak Bambang
Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony sebagai Wakil Kepala Otorita
IKN," sambungnya.
Dengan demikian, itu artinya Bambang dan Dhony Rahajoe melepaskan penghasilan
yang besar. Penghasilan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
(IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya.
"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita
lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap
bulan," bunyi Pasal 3.
Kemudian, disebutkan pada Pasal 4, komponen dan besaran hak keuangan serta
fasilitas lain berupa dana operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan
setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota
Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," bunyi Pasal 5.
Dalam Lampiran Perpres ini tertulis, total penghasilan Kepala Otorita IKN
sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000,
tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840,
tunjangan jabatan Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Sementara, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670
yang terdiri dari gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan
keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan
tunjangan kinerja Rp 138.079.800.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya
berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan
Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.
(*)
Komentar