(Mantan anggota DPRA terjerat kasus korupsi beasiswa divonis oleh majelsih hakim/istimewa)
Sender.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa Aceh dengan kerugian negara Rp1,3 miliar, Dedi Safrizal dan Suhaimi.
Dalam
sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Majelis Hakim
menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Dedi Safrizal. Sedangkan Suhaimi
divonis tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikar menyebutkan, alasan
terdakwa Dedi Safrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh, divonis nihil
karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan
divonis selama 20 tahun.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18, jika terpidana
dihukum selama 20 tahun penjara, maka terpidana akan dikenakan vonis
nihil," kata Zulfikar didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah dan Ani
Hartati, Selasa (6/8).
"Oleh sebab itu, terdakwa Dedi Safrizal divonis nihil,"
sambungnya.
Meskipun divonis nihil, Dedy tetap dijatuhkan vonis denda Rp300 juta subsider
tiga bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar,
subsider empat tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Dedi Safrizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Suhaimi juga
didenda Rp50 juta subsider satu bulan.
"Terdakwa juga dibebankan UP sebesar Rp35 juta subsider tiga bulan
kurungan," sebut Majelis Hakim.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari
kepada terdakwa Suhaimi dan JPU untuk menerima hasil putusan atau melakukan
banding.
Sebelumnya Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara
dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dedy juga dibebankan
membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.
Sedangkan
terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan
denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar
uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP. (*)
Komentar