(Presenter Deddy Corbuzier masuk radar PSI buat Pilgub DKI/net)
Sender.co.id – Sederet nama artis mulai meramaikan bursa Pilkada 2024. Banyak kalangan dari sirkel artis mulai didorong untuk terjun ke gelanggang politik. Dorongan tersebut berhembus dan langsung menyita perhatian publik.
Teranyar, Presenter Deddy Corbuzier masuk daftar nama usulan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat.
Plt Ketua DPD PSI Jakarta Barat William Aditya Sarana menuturkan, alasan Deddy Corbuzier masuk usulan karena dinilai sebagai figur publik yang bergerak aktif mengikuti isu politik.
"Peran
publik Deddy Corbuzier di militer sebagai Letkol Tituler sangat baik, otot
politiknya kuat," ujar William, Senin (8/7/2024).
Adapun PSI Jakarta Barat mengusulkan enam nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Enam nama tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Daerah yang digelar DPD PSI Jakarta Barat bersama pengurus tingkat Kota hingga Kecamatan di Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2024).
Enam nama
yang diusulkan DPD PSI Jakarta Barat, yakni Kaesang Pangarep, Heru Budi
Hartono, Grace Natalie, Erick Thohir, Deddy Corbuzier, dan Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok). Pengerucutan usulan nama ini setelah melalui berbagai proses
dan penyaringan dari hasil aspirasi pihak internal PSI dan juga masyarakat
Jakarta Barat.
"Tidak banyak figur publik yang punya public service. Beliau jadi salah
satu yang diusulkan PSI Jakarta Barat," ucap William dikutip Kompas.com.
Usulan nama itu, kata William, bakal diserahkan ke DPW PSI Jakarta dan DPP PSI untuk menentukan siapa bakal calon yang bakal direkomendasi kan PSI untuk Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada
Pemilu Legislatif 2024, PSI memperoleh 465.936 suara dan diperkirakan akan
mendapat 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, PSI harus berkoalisi jika
ingin mengusung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. (*)
Komentar