(Rapat dengar pendapat antara legislatif dan eksekutif Lampung Selatan bersama TPPD terkait pemekaran daerah otonomi baru)
Sender.co.id – Desakan agar Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung disambut baik oleh Ketua TPPD Puji Sartono. Puji mengaku senang ada pihak yang mengusulkan audit terhadap panitia pelaksana yang di SK-kan oleh Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada 2019 itu.
Desakan agar TPPD besutan Puji Sartono itu disuarakan oleh kelompok panitia DOB Natar Agung Irfan Nuranda Djafar cs. Dualisme kepanitiaan dengan satu tujuan yang sebetulnya sama tersebut, belakangan terus meruncing.
“Kalau ada pihak-pihak yang menyatakan TPPD adalah pemegang dan pengguna anggaran saya nyatakan salah besar. Saya sangat senang jika ada pihak yang mengusulkan untuk di audit,” kata Ketua TPPD Kabupaten Bandarlampung Puji Sartono dalam keterangan tertulisnya, (26/7/2024).
Politisi PKS Provinsi Lampung ini menegaskan TPPD adalah panitia pelaksana dari apa yang diselenggarakan oleh Bagian Otonomi Daerah Setdakab Lampung Selatan. Sedangkan perihal anggaran dan pembiayaan bukan ranah panitia pelaksana.
“Dana dipegang dan pembayaran oleh TAPEM (Otda). TPPD hanyalah panitia pelaksana yang mengkomunikasikan dan menggalang masyarakat serta melaksanakan acara sosialisasi,” terang Puji.
Ihwal eksekutif belum menerima hasil laporan pemberkasan dari TPPD, Puji Sartono menganggap hal itu sebagai lelucon. Sebab Puji menyebut Sekkab Lampung Selatan Thamrin yang menerima langsung berkas yang diserahkan oleh TPPD.
“ Sekda sudah saya telepon, saya sudah minta Sekda untuk memperbaiki statement bawahannya (Kabag Pemerintahan Setdakab Lamsel, Setiawansyah) yang menyatakaan bahwa saya belum menyerahkan hasil kerja tuntas sosialisasi TPPD ke Pemkab Lamsel,” sebut dia.
“Karena yang menerima berkas itu adalah Sekda langsung. Itu karena tindaklanjut administrasi sekda yang tidak dilanjutkan ke bawahannya. Dan saat saya telepon, Sekda bilang maaf lantaran Setiawansyah itu orang baru di Bagian Pemerintahan sementara orang lamanya adalah Ali,” beber Puji.
Puji menegaskan laporan berkas TPPD sudah diserahkan ke Sekda Lampung Selatan sementara di legislatif diserahkan ke Komisi I DPRD Lampung Selatan dengan permohonan supaya diparipurnakan..
TPPD lanjut Puji sudah melengkapi tiga instrumen mulai dari study kelayakan, pemberkasan dan semua sosialisasi pemekaran. Pihaknya juga berterimakasih kepada Komisi I DPRD Lamsel atas terselenggaranya RDP dengan semua kalangan yang terlibat dalam pemekaran. Apaapun kondisi dipusat yang saat ini masih moratorium agar tidak menjadi penghambat berjalannya proses dan upaya pembentukan DOB itu sendiri.
“Keharmonisan eksekutif dan legislatif sangat diidamkan supaya gayung bersambut dengan penuh harapan juga keduanya bersinergi untuk segera memparipurnakan hasil kerja TPPD sebelum berakhir periode jabatan DPRD berakhir,” pungkasnya.
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sangat mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
“Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.
Kendati demikian, lanjut Anton Carmana, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.
Menurut Anton, pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.
“Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Anton.
“Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa, diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambah Anton.
Anton Carmana juga menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Bahkan kata Anton, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah mengatakan, bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah.
Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
“Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan.
Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. (*)
Komentar