Pemekaran Natar Agung Belum Juga Rampung, Padahal Sudah 15 Tahun Selalu Dibahas

Veridial
24 July 2024 15:11 WIB

Sender.co.id – Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung yang terdiri dari integrasi lima kecamatan di Lampung Selatan sudah 15 tahun dibahas, namun belum juga rampung.

 

DOB Natar Agung ini telah diawali sejak tahun 2009. Terdapat 5 kecamatan yang tergabung dalam DOB Natar Agung meliputi; Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang serta Merbau Mataram.

 

Sejak tahun 2009 itu pula isu ini selalu dibahas. Ironisnya intensitas pembahasan kerap kali mencuat tatkala mendekati momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Teranyar, pembahasan ini akan kembali dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampung Selatan di gedung DPRD Lampung Selatan pada Kamis (25/7/2024).

 

Wacana tersebut sempat terhenti karena moratorium yang dikeluarkan pemerintah pusat. Lalu pada tahun 2019 Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto justru membentuk Tim persiapan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.

 

Nama DOB yang semula Natar Agung berubah menjadi Kabupaten Bandar Lampung. TPPD Kabupaten Bandar Lampung itu diketuai oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Puji Sartono.

 

Apabila setelah moratorium itu dicabut maka DOB Natar Agung kembali menguat, namun justru TPPD Kabupaten Bandar Lampung yang diibentuk pada tahun 2019 itu malah diterpa isu tak sedap.

 

Sejumlah tokoh politik Lampung menilai Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menghambat pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung. 

 

Hal tersebut terungkap saat silaturahmi akbar antara panitia pemekaran DOB Natar Agung bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Lamsel, tokoh masyarakat, tokoh agama di Masjid Raya Airan, Jati Agung, Lampung Selatan pada April 2024 lalu.

 

“Hambatan kita di surat persetujuan dari Bupati Lamsel. DPRD Lamsel belum dapat memberikan persetujuan karena dari eksekutifnya (Bupati,red) belum ada persetujuan,” kata Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung, Ir. H. Irfan Nuranda Djafar.

 

Tahun 2018, kata Irfan Nuranda Djafar, panitia DOB Natar Agung telah melaksanakan silaturahmi ke Bupati Lamsel, Nanang Ermanto serta menyerahkan totalitas persyaratan. Berkas persyaratan telah lengkap. 

 

Tetapi ketika itu, saat akan dilakukan persetujuan dilakukan pergantian kepanitiaan. Hingga mencuat kepanitiaan pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung yang diketuai oleh Puji Sartono. 

 

Dikala itu panitia pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung keliling ke 5 kecamatan yang akan melakukan pemekaran dengan memakai APBD sebesar Rp1 miliyar dengan SK Bupati Lamsel. 

 

" tetapi hingga hari ini tidak ada hasilnya. Ini bupati yang jodoh, sebab dia yang mengeluarkan SK nya sendiri. Kami tidak ada permasalahan soal nama, mau namanya Bandarlampung atau pun Natar Agung, yang jelas mekar.Tetapi temen-temen dari Natar memohon supaya dia Natar Agung,” tegasnya. 

 

Langkah yang diambil panitia pemekaran DOB Natar Agung lewat DPRD Lamsel akan membagikan pressure (tekanan) ke Bupati Lamsel supaya lekas menghasilkan surat persetujuan pemekaran. Untuk DPRD Lamsel tidak ada permasalahan 9 fraksi yang ditemui panitia pemekaran DOB Natar Agung, seluruh sepakat pemekaran. 

 

Berkas pemekaran DOB Natar Agung ini juga telah teregistrasi di Komisi II DPR RI dengan difasilitasi anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar no 78 dari 200 an lebih usulan pemekaran DOB Kabupaten seluruh Indonesia. Apabila moratorium dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan diprioritaskan. 

 

Terpisah, Ketua TPPD Kabupaten Bandar Lampung Puji Sartono belum memberi komentar terkait beredarnya undangan Rapat Dengar Pendapat yang membahas pemekaran DOB di gedung DPRD Lampung Selatan.

 

Saat dihubungi sender.co.id Puji Sartono belum dapat berbicara panjang lantaran dirinya sedang melaksanakan rapat. Maklum politisi PKS asal Lampung Selatan ini juga merupakan ujung tombak PKS di parlemen Lampung. (*)

Komentar