(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id – Polemik batasan dua periode untuk Pilkada kembali menjadi perdebatan publik. Sebenarnya seperti apa dan bagaimana cara menghitungnya berdasarkan peraturan KPU.
Peserta Pilkada seperti gubernur, bupati dan walikota yang sudah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tidak diperbolehkan mencalonkan kembali. Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa seseorang yang telah menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan diri lagi.
Dikutip laman rumahpemilu.org syarat ini mengacu pada ketentuan bahwa seseorang belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kriteria dua kali masa jabatan meliputi; telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, pejabat yang telah dua kali dalam jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut, dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau beda daerah. Penghitungan masa jabatan dimulai sejak keputusan pengangkatan dalam jabatan tersebut diterbitkan.
Dengan kata lain masa jabatan ditentukan selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2,5 tahun. Dengan demikian, jika seorang pejabat telah menjabat selama 2,5 tahun, itu sudah dihitung sebagai satu periode masa jabatan.
Contoh, jika terdapat pasangan kepala daerah yang terkena masalah hukum dan sudah berstatus terdakwa, maka wakil kepala daerah tersebut akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah sementara atau pelaksana tugas.
Begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka hal itu sudah dihitung sebagai pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Bahwa ketentuan pasal 19 huruf C dan huruf E PKPU nomor 8 tahun 2024 mengandung kontradiksi substansi.
Bahwa sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU- XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. (*)
Komentar