Polri Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Disorot

Wangga Lasmi Damayanti
09 July 2026 15:04 WIB

Sender.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT Citra Borneo Indah (CBS) kepada PT Kaltim Nusa Industri (KNI).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah, kantor perusahaan, apartemen, money changer hingga sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi yang digeledah meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah di Serpong Utara, Cafe de'CLAN Signature di Cipete, Koin Money Changer Cipete Selatan, rumah di Mega Kuningan, kantor grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah di Gandaria Selatan, sebuah unit Apartemen Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan tiga perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri. "Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor terkait penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani," kata Budi Hermanto dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis. Di kawasan Cipete, polisi menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar dalam berbagai mata uang asing yang tersimpan di dalam brankas. Sementara dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dokumen, telepon genggam, hingga barang bukti lain dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Robertus.

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemudian menjadi sorotan publik setelah salah satu lokasi yang digeledah disebut-sebut memiliki keterkaitan dengannya. Meski demikian, hingga saat ini Polri belum pernah mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah berstatus tersangka maupun menyatakan barang bukti yang disita merupakan miliknya. Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap sejumlah pihak.

Usai penggeledahan berlangsung, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan tampak dijaga sejumlah personel TNI. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan. "Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," kata Muhammad Nas.

Hingga Kamis (9/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tersebut. Polisi juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru maupun menyampaikan keterlibatan resmi Febrie Adriansyah dalam kasus yang sedang diusut. (wg)

Komentar