Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Diajukan Gantikan Listyo Sigit

Wangga Lasmi Damayanti
01 October 2026 12:03 WIB

Sender.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengajukan pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Dalam surat tertanggal 30 September 2026 tersebut, Prabowo mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR menerima Surpres tersebut pada Kamis (1/10/2026). Surat dengan nomor R-57/Pres/09/2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan dalam jabatan Kapolri. Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. 

“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR. 

Komisi III kemudian menggelar fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis pagi. Dalam proses tersebut, Suyudi diminta menyampaikan visi, misi, serta program yang akan dijalankan apabila mendapat persetujuan DPR dan kemudian ditetapkan sebagai Kapolri. 

Suyudi menyampaikan bahwa dirinya memahami berbagai kegelisahan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dalam pemaparannya, ia menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk kepastian penanganan laporan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, transparansi perkara, hingga fenomena no viral no justice. 

“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, tentunya semakin besar tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar,” kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan di DPR. 

Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten dan memiliki pengalaman di sejumlah posisi di lingkungan Polri. Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. 

Dalam proses di DPR, Suyudi menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden untuk posisi Kapolri. Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR menyatakan menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi dan hasil tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Sementara itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjalankan tugas sebagai Kapolri selama proses pergantian berlangsung. Tahapan selanjutnya mengikuti mekanisme ketatanegaraan setelah adanya persetujuan DPR terhadap calon yang diajukan Presiden. (wg)

Komentar