Ridwan Kamil dan Suswono resmi mendaftar ke KPU sebagai paslon di Pilkada Jakarta
Sender.co.id - Ridwan Kamil dan Suswono resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada hari ini, Rabu (28/8).
kedatangan
pasangan Ridwan Kamil-Suswono diiringi Ondel-ondel, simbol budaya Betawi, yang
menambah semarak suasana pendaftaran.
Ridwan Kamil, yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, menggandeng Suswono,
politisi senior dari PKS, sebagai pasangannya dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pendaftaran mereka menandai langkah awal dalam kontestasi politik untuk merebut
posisi pimpinan di ibukota.
"Nama
saya Ridwan Kamil, bersama Bapak Suswono. Kami hadir beserta seluruh pimpinan
partai pengusung. Total ada 15 (parpol)," kata Ridwan Kamil di kantor KPU
DKI Jakarta, Rabu siang (28/8).
Pria yang akrab disapa RK itu menyebut bahwa pihaknya beserta partai pengusung
bercita cita membangun Indonesia melalui Jakarta dengan semangat persatuan.
RK juga menegaskan bahwa sebutan untuk pasangan dirinya dengan Suswono adalah
"Rido", bukan "Rawon".
"Filosofinya tentunya kami berharap ridho allah swt. Memberikan ridhonya
dalam niat baik kami," ujar RK.
Sementara itu, Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, semua paslon harus
memenuhi syarat pendaftaran. RK-Suswono membawa 13 partai pengusung sebagaimana
tercantum dalam Silon.
"Jadi itu menjadi syarat perwakilan setiap parpol. Jadi sudah ya 13
partai," ucap Wahyu.
Wahyu menyebut paslon tersebut juga telah memberikan dokumen yang lengkap.
Selanjutnya, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diberikan.
"Pada tahapan penerimaan paslon ini yang dinilai adalah lengkap atau
tidak. Masalah sahih atau tidak, nanti kami akan verifikasi administrasi yang
dilaksanakan 29 Agustus hingga 2 September 2024," imbuhnya.
Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono diusung oleh 15 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Di antaranya Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PKS. Kemudian, ada juga PKB, Garuda, Perindo, PPP, hingga PSI. (*)
Komentar