(Shelter Tsunami di NTB yang dibangun Waskita Karya/istimewa)
Sender.co.id - Sebagian bangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibangun PT Waskita Karya Persero Tbk sudah roboh.
Hal itu
merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pengecekan
fisik terhadap bangunan yang dikorupsi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik bersama
auditor BPKP sudah melakukan pengecekan fisik terhadap bangunan Shelter Tsunami
di NTB.
"Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya
lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah
sebagian roboh, jadi tidak bisa digunakan," kata Asep kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, (15/8).
Terkait dengan perhitungan kerugian negaranya kata Asep, pihaknya akan
menggandeng beberapa ahli untuk melakukan perhitungan terhadap kondisi bangunan
Shelter Tsunami saat ini.
"Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan
(diperiksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun
ahli penghitungan kerugian negara," pungkas Asep.
Sebelumnya pada Kamis (8/8), KPK bersama BPKP melakukan cek fisik di bangunan
Shelter Tsunami NTB yang mangkrak.
Cek fisik itu bertujuan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara
yang pasti dalam dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh
Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 yang dibangun oleh
Waskita Karya.
Penyidikan dugaan korupsi ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu dengan
menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1
orang lainnya dari BUMN. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua
tersangka dimaksud.
Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan
atau penahanan terhadap para tersangka.
Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka
dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp19 miliar. (*)
Komentar