Seorang Wanita di Lampung Dipenjara Akibat Kampanye di Tempat Ibadah

Veridial
02 August 2024 11:52 WIB

Sender.co.id - Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih. RA seorang wanita di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung harus mendekam di penjara usai dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di tempat ibadah.

 

Warga Candimas Kecamatan Abung Selatan tersebut dinyatakan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.  Eksekusi ini, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024.

 

Eksekusi dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara terhadap terpidana RA warga Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat, pada kamis 1 Agustus 2024.

 

Dalam keterangan persnya, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi mengatakan, dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini, jaksa eksekutor didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen, personel polres Lampura bersama unsur Bawaslu setempat mendatangi kediaman terpidana.

 

"Saat kami melakukan eksekusi, sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana," ucap Dedi.

 

Setelah perdebatan dengan suami terpidana, tim eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara langsung bergegas melakukan pencarian di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumah terpidana. Terpidana diketahui oleh salah satu tim sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada tak jauh dari kediamannya.

 

"Suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan, langsung melakukan perlawanan terhadap Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, staf pidana umum dan seorang petugas personil Polres Lampung Utara dan Bawaslu Lampung Utara," kata Dedi.

 

Mendapat perlawanan, tim eksekutor mengambil langkah tindakan terukur kepada suami terpidana dikarenakan melakukan perlawanan secara aktif dan atas tindakan tersebut akhirnya suami terpidana berhasil ditenangkan.

 

Namun situasi tersebut dapat segera diredam oleh seluruh tim sehingga suami terpidana dan istri dapat mengikuti arahan dari tim agar dapat bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Pembuktian tersebut, yakni "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

 

Terpidana melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kemudian, menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi. (*)

Tag

Komentar