SKBPD Kaesang Sedang Diurus, Buat Nyagub kah?

Veridial
23 August 2024 15:41 WIB


Sender.co.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ternyata secara diam-diam sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana (SKBPD) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 20 Agustus 2024.

 

SKBPD tersebut dibuat Kaesang untuk salah satu syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

“Betul, Kaesang sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ungkap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8).  

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus tiga surat sekaligus untuk keperluan mengikuti kontestasi Pilkada Jateng November mendatang.

Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

 

Adapun, seluruh surat yang diurus Kaesang untuk pencalonannya di Pilkada Jateng tersebut diurus pada Selasa 20 Agustus lalu.

“Betul, Surat Keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” demikian Djuyamto.

 

Kabar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tengah mengurus surat tidak pernah dipidana dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

Disebut-sebut dokumen itu merupakan salah satu syarat untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

"Betul, tanggal 20 Agustus 2024, untuk maju calon wagub," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada RMOL, Jumat (23/8). 

Djuyamto membeberkan, ada 3 surat yang diurus Kaesang. 

Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Dan Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. 

 

Seperti diketahui, Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan bekas Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi. (*)

Tag

Komentar