Gunung Anak Krakatau terlihat mengeluarkan asap dari kawasan kawahnya di perairan Selat Sunda, Lampung Selatan. Badan Geologi menurunkan status aktivitas GAK dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Foto: Dok. Pemprov Lampung
Sender.co.id - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Penurunan status tersebut berlaku mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Keputusan ini diambil setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas vulkanik serta data deformasi Gunung Anak Krakatau.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan bahwa penurunan status dilakukan karena aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan kecenderungan menurun.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada),” kata Lana dalam laporan Badan Geologi.
Sebelumnya, Gunung Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Status tersebut dinaikkan setelah terdeteksi peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi.
Selama berada pada Level III, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026. Aktivitas kemudian kembali meningkat dengan terjadinya erupsi menerus selama sekitar 25 jam, mulai 4 September pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.
Berdasarkan pemantauan citra satelit, erupsi menerus tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi. Setelah erupsi menerus berhenti, GAK masih mengalami tujuh kali erupsi strombolian sebelum aktivitasnya berangsur menurun.
Badan Geologi mencatat kecenderungan penurunan aktivitas hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB. Kondisi tersebut diperkuat dengan data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi atau penurunan tekanan pada tubuh gunungapi.
Pada 20 September, Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau juga mencatat satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo sekitar 2 milimeter. Data tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi sebelum status aktivitas diturunkan.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan penurunan status menunjukkan adanya kecenderungan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang menurun. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi.
“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” ujar Aswarodi di Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa (22/9/2026).
Menurut Aswarodi, dengan penurunan status menjadi Level II, masyarakat di wilayah Lampung dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari seperti pendidikan, perkantoran, perekonomian, dan kegiatan sosial. Namun, aktivitas tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi keselamatan dari pemerintah dan instansi terkait.
Meskipun status Gunung Anak Krakatau telah turun menjadi Level II, Badan Geologi masih melarang masyarakat, wisatawan, pengunjung, dan pendaki memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. Masyarakat di wilayah pesisir Lampung dan Banten diminta tetap tenang serta tidak mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Aswarodi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, khususnya isu mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang beredar di media sosial.
“Masyarakat kami imbau tidak mudah terpengaruh informasi atau isu yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, PVMBG atau Badan Geologi, serta pemerintah daerah,” tegas Aswarodi.
Pemantauan Gunung Anak Krakatau akan terus dilakukan. Badan Geologi menyatakan evaluasi tingkat aktivitas dapat dilakukan secara berkala maupun lebih cepat apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status Level II (Waspada) beserta rekomendasi keselamatan tersebut berlaku sampai diterbitkannya hasil evaluasi berikutnya. (ra/wg)
Komentar