Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan dokumen pendidikan miliknya kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, pada November 2023. Gibran memperlihatkan dokumen terkait pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri. Foto: Radar Solo/Silvester Kurniawan
Sender.co.id - Syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan melalui jalur hukum. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Para pemohon terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026). Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dalil pemohon, persoalan terletak pada dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut baru diperoleh pada 2026.
Denny Indrayana mengatakan seluruh persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden harus dipenuhi secara bersamaan.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny dalam persidangan.
Menurut pemohon, surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut mereka menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Pemohon juga mendalilkan bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Denny menyebut dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026. Menurutnya, dokumen itu didapat setelah adanya proses melalui Komisi Informasi Publik. Putusan KIP terkait permintaan informasi tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026, sedangkan dokumen surat keterangan disebut diterima pemohon dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat elektronik pada 16 April 2026.
Selain persoalan administratif, pemohon mendalilkan adanya indikasi yang mereka nilai bersifat manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya meminta agar persoalan tersebut dapat diperiksa melalui persidangan pembuktian.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam persidangan.
Bambang juga menyebut pemohon telah menemukan indikasi awal bahwa persoalan syarat pendidikan tersebut menurut mereka bukan hanya bersifat administratif.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.
Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Para pemohon menyadari perkara PHPU Presiden pada prinsipnya memiliki batas pengajuan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Namun, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat formal tersebut dengan alasan ingin menguji persoalan substantif mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Dalam perkara ini, pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji bukti-bukti tersebut dalam persidangan yang terbuka.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, serta menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak semula.
Selain itu, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres dan pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Jika permohonan dikabulkan, pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan. Pada Rabu (23/9/2026), MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Dengan demikian, seluruh tudingan mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran dalam perkara ini masih merupakan dalil para pemohon dan belum merupakan putusan MK. Posisi hukum para pihak masih akan diuji dalam rangkaian persidangan dan pembuktian. (ra/wg)
Komentar