(ilustrasi gedung DPR RI/istimewa)
Sender.co.id - DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dilanjutkan pembahasannya ke tingkat satu, tanpa melewati rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus).
Hal
tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna
di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden nomor R/24/Pres
tanggal 2 Juli 2024, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Selain itu, dia juga mengungkapkan Surat Presiden yang kedua nomor R/26/Pres
tanggal 2 Juli 2024, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU
perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei 2024
yang memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU No.39 tahun
2008 tentang Kementerian Negara, dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor
6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Dasco.
"Dan pembicaraan pembahasan tingkat satu dengan pemerintah apabila surat
presiden telah diterima DPR RI tanpa melalui mekanisme rapim dan Bamus kembali,"
sambungnya menegaskan.
Karena terdapat dua Surat Presiden, Dasco meminta persetujuan anggota DPR dalam
rapat paripurna hari ini, untuk menugaskan Badan Legislasi DPR membahas RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan
RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco disambut kata "setuju" oleh anggota legislatif yang hadir. (VE)
Komentar