Terseret Dugaan Suap, DKPP Pecat Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo

Veridial
03 September 2024 11:35 WIB


Sender.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung. 

 

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh aduan yang masuk dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung, terhitung sejak keputusan ini dibacakan (2/9/2024).

 

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, serta para anggota Bawaslu lainnya, yakni Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. 

 

Mereka mengadukan Fery Triatmojo terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 530 juta dari M. Erwin Nasution, calon legislatif DPRD Kota dari PDIP untuk Dapil IV, yang diduga dimaksudkan agar Erwin dapat terpilih dalam Pemilu 2024.

 

Menurut DKPP, tindakan Fery Triatmojo yang menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta pemilu atau pihak yang berkepentingan dalam pemilihan, sebagaimana tercermin dalam rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik, adalah pelanggaran hukum dan etika.

 

"DKPP menilai bahwa bukti yang diajukan dalam aduan, termasuk rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen lainnya, membuktikan adanya pelanggaran," jelas Heddy Lugito melalui live streaming facebook.

 

DKPP juga menilai bahwa jawaban Fery Triatmojo tidak dapat membantah tuduhan secara memadai. Ia dianggap melanggar berbagai pasal dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, termasuk pasal 6, pasal 8, pasal 10, pasal 12, dan pasal 14.

 

"Setelah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan dokumen yang ada, DKPP memutuskan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu," pungkasnya. (VE)

 

Tag

KPU

Komentar