Tiga Wakil Ketua DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Divson
27 August 2026 17:51 WIB

Tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

 

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi pimpinan DPR RI bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan berlangsung di tengah aksi AMPB yang membawa tuntutan agar DPR segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

 

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB menandatangani dokumen kesepakatan tertulis. Salah satu poin utama dalam dokumen itu memuat komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa batas waktu tersebut telah menjadi komitmen resmi DPR. Ia juga menyatakan tidak keberatan dengan konsekuensi pengunduran diri apabila target tersebut tidak tercapai.

 

“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri,” kata Dasco.

 

Komitmen tersebut muncul setelah AMPB meminta adanya kepastian yang lebih konkret mengenai waktu pengesahan RUU. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya meminta agar target penyelesaian tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam dokumen tertulis sehingga dapat menjadi pegangan dan dapat diawasi masyarakat.

 

Dasco kemudian memastikan bahwa target tersebut juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Menurutnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

 

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

 

Selain persoalan tenggat waktu, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut. Dasco menyampaikan bahwa AMPB dapat menyampaikan aspirasi dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

 

“Nanti dikonfirmasikan saja kapan waktunya. Supaya kami bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih lengkap untuk memperkaya RUU Perampasan Aset,” kata Dasco.

 

Supriyono menyambut hasil audiensi tersebut sebagai bentuk adanya kepastian dari DPR. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan sesuai batas waktu yang telah disepakati.

 

“Kalau sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan maka pimpinan DPR harus mengundurkan diri. Itu hasil pertemuan yang tadi kita lakukan,” ujar Supriyono.

 

Dokumen yang ditandatangani tersebut menjadi salah satu hasil utama pertemuan AMPB dengan pimpinan DPR. Dalam prosesnya, klausul pengunduran diri menjadi bagian dari permintaan massa agar komitmen penyelesaian RUU tidak berhenti pada janji politik.

 

DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik. Komisi III DPR juga disebut siap menerima masukan masyarakat melalui mekanisme RDPU sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

 

Dengan adanya target 15 Desember 2026 dan komitmen tertulis dari pimpinan DPR, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap yang akan mendapat perhatian dan pengawasan publik. Realisasi pengesahan sesuai tenggat tersebut selanjutnya akan menjadi ukuran atas komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR kepada masyarakat. (it/dv)

Komentar