(Ilustrasi/tirto.id)
Sender.co.id - Pelantikan Anggota DPRD Lampung terpilih yang dijadwalkan pada Senin 2 September 2024 terancam menemui kendala, lantaran masih banyak caleg terpilih belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, KPU RI mendorong calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih 2024 untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak terkait untuk segera menyerahkan LHKPN lantaran masih ada yang belum melaporkan.
“Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum, (baru) kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN. Sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera kompletlah,” kata Afif di Kantor KPU RI.
Sementara, KPU Provinsi Lampung menyebutkan terdapat 70 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Caleg terpilih yang belum setor LHKPN itu berasal dari dua partai saja yakni PDI Perjuangan dan PKS.
Ironisnya dari 85 caleg terpiilih, baru 15 orang saja yang tercatat sudah melaporkan LHKPN. Secara regulasi, batas pelaporan LHKPN caleg terpilih yakni pada H-21 pelantikan.
Artinya 47 hari sebelum pelantikan atau 26 hari tersisa untuk batas pelaporan LHKPN.
"Belum seluruhnya. Baru dari dua parpol saja, PKS itu tujuh orang dan PDIP delapan orang. Merujuk surat edaran KPU ya batasnya maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Kami mewanti wanti agar seluruhnya segera lapor LHKPK," ucap Kadiv Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito, (16/72024).
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan LHKPN caleg terpilih sebagai syarat bagi KPU dalam mengajukan ke Kemendagri nama caleg yang akan dilantik. Dengan kata lain caleg-caleg terpilih itu terancam gagal dilantik apabila belum menyetorkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan.
"Sebab terkait laporan ini juga pertanggungjawabannya bukan ke KPU Provinsi Lampung. Akan tetapi di masing-masing kepala daerah kemudian ke Kemendagri," ujarnya.
Masih kata Warsito, bagi caleg terpilih yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK, bisa juga menyetorkan berkas laporan harta kekayannya ke KPU. Sebab, KPU RI kan sudah mengeluarkan Surat Nomor 1262, per 11 juli lalu.
Bagi yang untuk sudah mendaftarkan LHKPN, surat tanda terimanya disampaikan maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Namun bagi yang belum mendapatkan surat tanda terima dari KPK, bisa menyetorkan berkas LHKPN-nya langsung ke KPU. Dengan melampirkan surat pernyataan yang sesuai pada lampiran Surat KPU nomor 1262 itu. Waktunya, maksimal 20 hari sebelum pelantikan. (*)
Komentar