Total 16 Tersangka! Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Dalam Kasus Judol di Komdigi

Tazkiya Fuadah
03 November 2024 15:52 WIB

Sender.co.id - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (3/11/2024).

 

Kombes Wira Satya Triputra Dirkrimum Polda Metro Jaya secara terpisah merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai dari Komdigi, sementara satu lainnya meruakan sipil. Sampai dengan saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

 

"(tersangka baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil," ujarnya.

 

Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Dan mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.

 

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi. Jumat (1/11).

 

Tersangka yang merupakan Pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun malah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.

 

Oknum pegawai tersebut justru tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Sebaliknya dia malah melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.

 

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).

 

Komdigi Berkomitmen Berantas Judol

 

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Menkomdigi tersebut juga sudah membuat pakta integritas kepada semua jajaran di Kementerian Komdigi agar melawan judi online.

 

"Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

 

"Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," lanjut Meutya.

 

Selaras dengan Menkomdigi Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mendukung penuh atas proses hukum pemberantasan judol. Angga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan pemberantasan judi online demi melindungi rakyat.

 

"Sesuai perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi online demi melindungi rakyat," ujar Angga kepada wartawan, Kamis (31/10).

 

Angga juga memperkuat pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang meminta jajarannya agar kooperatif dalam upaya memberantas judi online. Dia menegaskan tak ada toleransi untuk abdi negara nakal yang bermain-main dengan judol.

 

"Sesuai arahan menteri, kami meminta semua jajaran di kementerian kami kooperatif kepada penegak hukum terkait pengembangan kasus yang ada sekarang," ujar Angga.


Maka dengan ini Komdigi terus berkomitmen agar bisa memberantas kasus judi online. (TF)

Komentar