Ilustrasi Penangkapan 2 Orang Kasus Judol di Komdigi. (Foto: Istimewa)
Sender.co.id - Polisi
kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus buka blokir situs judi
online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kita
telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah
tersangka 16 orang," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Minggu (3/11/2024).
Kombes
Wira Satya Triputra Dirkrimum Polda Metro Jaya secara terpisah merinci satu
tersangka yang diamankan merupakan pegawai dari Komdigi, sementara satu lainnya
meruakan sipil. Sampai dengan saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
"(tersangka
baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,"
ujarnya.
Tersangka
mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Dan
mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.
"Setiap
web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi. Jumat
(1/11).
Tersangka
yang merupakan Pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran
terhadap situs-situs judi online. Namun malah menyalahgunakan tugas dan
wewenangnya.
Oknum
pegawai tersebut justru tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan.
Sebaliknya dia malah melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak
terblokir.
"Mereka
melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka,
mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Komdigi
Berkomitmen Berantas Judol
Meutya
Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa pihaknya
akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya
diamankan terkait kasus judi online atau judol. Menkomdigi tersebut juga sudah
membuat pakta integritas kepada semua jajaran di Kementerian Komdigi agar
melawan judi online.
"Kita
intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada
jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih
untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya
dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol," kata
Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat
(1/11/2024).
"Jadi
mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk
bersih-bersih. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas
judi online itu ya," lanjut Meutya.
Selaras
dengan Menkomdigi Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
(Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mendukung penuh atas proses hukum
pemberantasan judol. Angga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan
pemberantasan judi online demi melindungi rakyat.
"Sesuai
perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi
online demi melindungi rakyat," ujar Angga kepada wartawan, Kamis (31/10).
Angga
juga memperkuat pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang meminta jajarannya agar
kooperatif dalam upaya memberantas judi online. Dia menegaskan tak ada
toleransi untuk abdi negara nakal yang bermain-main dengan judol.
"Sesuai arahan menteri, kami meminta semua jajaran di kementerian kami kooperatif kepada penegak hukum terkait pengembangan kasus yang ada sekarang," ujar Angga.
Maka dengan ini Komdigi terus berkomitmen agar bisa memberantas kasus judi online. (TF)
Komentar