TPPD Tagih Komitmen Pemkab Lampung Selatan soal Paripurna DOB

Veridial
09 December 2024 11:28 WIB

Sender.co.id – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera memparipurnakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Desakan itu kembali dilakukan dengan menemui Plt. Sekkab Lampung Selatan Dra. Intji Indriati dan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan, pada Senin (9/12/2024).

“ Tujuan kami menemui Plt. Sekda Lamsel dan Otda agar paripurna DOB segera dilaksanakan sebelum masa jabatan Bupati Nanang Ermanto habis pada Februari mendatang,” kata Ketua TPPD Kabupaten Bandarlampung, Puji Sartono di Pemkab Lampung Selatan.

Tokoh masyarakat yang juga legislator Provinsi Lampung ini mendorong agar paripurna segera dilaksanakan. Sehingga Ketika Moratorium dibuka segala hal menyangkut persyaratan telah selesai dan harapan untuk pembentukan DOB segera terlaksana.

“Apapun kondisi dipusat yang saat ini masih moratorium, perlu dan harus tetap berproses. Kami juga berharap sinergitas antara TPPD, Pemkab Lamsel dan DPRD Lamsel sejalan sehingga tujuan DOB tercapai,” pungkasnya.

Puji bilang, pertemuan dengan Plt. Sekkab dan Otda Lampung Selatan juga berdasarkan dukungan dan desakan dari Ketua APDESI di lima kecamatan yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat disana.

“ Kami membawa poin-poin yang merupakan aspirasi masyarakat lima kecamatan melalui ketua Apdesi. Mereka ingin paripurna pemekaran segera dilaksanakan dan jangan lagi mandek,” ujar Puji didampingi Wakil Ketua TPPD Bejo.

Komisi I DPRD Lampung Selatan sejatinya sudah menagih political will Bupati Lamsel Nanang Ermanto sejak sebelum Pilkada berlangsung. Alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pemerintahan ini mendesak agar dukungan tersebut jangan sebatas pernyataan melainkan diwujudkan dengan surat persetujuan tertulis.

“Wujud dari mendukung itu, Bupati membuat surat ke DPRD Lampung Selatan. Meminta dewan untuk memparipurnakan, paripurna MoU, biar nggak jadi omon-omon aja,” kata Legislator Fraksi Gerindra Dwi Riyanto.

Politisi Gerindra itu menilai Bupati hanya mendukung-mendukung saja tetapi tidak memberikan surat untuk diparipurnakan.

“ Hanya statement saja, tapi suratnya nggak ada. Padahal hasil penelitian serta kajian dari lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat (Lppm) sudah jelas semua,” kata mantan Ketua KPU Lamsel yang kini berkiprah di parlemen Lampung Selatan.

Soal nama atau bahkan dimana ibukota daerah pemekaran ini, Dwi Riyanto cs tidak mempersoalkan hal tersebut. DPRD Lamsel menilai kajian LPPM sol ibukota kabupaten baru itu sudah objektif. (VE)

Komentar